- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Kasus Bullying Kian Merajalela, Orang Tua Wajib Waspada
Nasional • 2 days agoKasus bullying terhadap anak di sekolah kembali marak. Kali ini kasus bullying terjadi di sejumlah daerah seperti di Medan dan di Banyuwangi. Korban bahkan diminta untuk memakan lumpur, menghisap sendal dan bahkan ditempel besi panas di bagian tangannya.
Berdasarkan tren kasus bullying dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2019 terdapat 11.057 korban dan melonjak menjadi 21.241 pada 2022. Angka ini merupakan kasus yang berhasil terungkap di permukaan, masih banyak kasus-kasus perundungan yang tidak terdeteksi dan terdata.
Ada empat jenis perundungan yang patut dicermati:
1. Perundungan secara verbal yang melibatkan bahasa verbal dengan tujuan untuk menyakiti persaan seseorang.
2. Perundungan secara fisik yang melibatkan kontak fisik antara korban dan pelaku, seperti memukul, menendang, meludahi dan lain-lain.
3. Perundungan secara relasional yang melibatkan pengucilan sosial, seperti mengabaikan, mempermalukan dan lain-lain.
4. Perundungan dunia maya yang melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti mengirimkan pesan email dan teks yang tidak pantas yang bertujuan untuk merendahkan maupun menyakiti hati korban.
Ancaman hukuman pelaku bullying sendiri sudah tercantum dalam Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.