Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Metro TV/Siti Yona
Kautsar Widya Prabowo • 17 November 2025 23:04
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) baru untuk mencegah aksi perundungan atau bullying di sekolah. Langkah ini menanggapi kasus perundungan terhadap siswa kelas 1 SMPN 19 Tangerang Selatan, MH, 13, yang berujung meninggal dunia.
“Kalau penanganan yang itu, kita nanti akan terbitkan Permendasmen untuk memperbaiki Permendasmen sebelumnya. Nanti kita akan bentuk tim di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” kata Mu’ti di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 November 2025.
Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, masyarakat, dan para siswa sebagai upaya pencegahan. “Nanti melibatkan orang tua, murid, dan juga masyarakat sehingga berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” ujar dia.
Di samping itu, Mu’ti mengaku baru mengetahui insiden bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan. Dia berjanji segera mencari fakta dan mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Saya akan mendalami kasus dugaan perundungan atau bullying di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan,” tegas dia.
Baca Juga:
Guru SMPN 19 Tangsel Diperiksa dalam Kasus Bullying Berujung Maut |