Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Despian Nurhidayat • 20 November 2025 16:02
Jakarta: Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan persoalan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan telah memasuki tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan. Bahkan, berbagai kasus menunjukkan dampak bullying tidak hanya melukai fisik, tetapi meninggalkan luka mental yang dapat menetap seumur hidup.
"Kondisi ini, bukan saja membahayakan korban, tetapi juga dapat memicu dampak lanjutan kepada lingkungan sekitar apabila tidak ditangani secara tepat," ungkapnya dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk Stop Bullying: DPR Ramu Formulasi Konkret Atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan, Kamis, 20 November 2025.
Komisi X DPR memandang perlindungan peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
Pihaknya mendorong formulasi konkret melalui penguatan regulasi, termasuk menyisipkan bab khusus terkait pencegahan dan penanganan bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Selain regulasi, peningkatan kapasitas sekolah, penyediaan sistem pelaporan cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya merupakan langkah penting," ujar Hetifah.
Dia menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, mengingat persoalan kesehatan mental menjadi keluhan masyarakat yang semakin sering muncul.
Hetifah menyampaikan regulasi saja tidak cukup. Dia menekankan perlunya membangun ekosistem pendidikan yang penuh empati.
Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi mengenai nilai anti-kekerasan, orang tua terlibat aktif, serta sekolah memiliki prosedur standar (SOP) yang jelas dalam pencegahan maupun penanganan kasus bullying.
“Bullying bukan isu sederhana. Ini darurat moral, darurat psikologis, dan darurat pendidikan. Kita harus memastikan masa depan anak-anak kita terlindungi,” ujar dia.
Baca Juga:
Mengurai Akar Bullying: Bagaimana Lingkungan Mempengaruhi Perilaku Anak |
