Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Jaktim

lustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dok. ANTARA/HO.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Jaktim

Zaenal Arifin • 10 February 2026 20:51

Jakarta: Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berinisial N. Kasus tersebut terjadi di sekolah menengah atas (SMA) di kawasan Jakarta Timur.

Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, mengatakan dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi dalam sebuah percakapan grup WhatsApp (WA) sekolah.

"Benar adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak. Korban berinisial N," kata Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 10 Februari 2026.

Sri Yatmini mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, N duduk di kelas 10 pada salah satu SMA di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat memasuki kelas 12, korban pindah ke sekolah lain di wilayah Jakarta Timur.

Tapi, peristiwa dugaan pelecehan baru diketahui korban setelah menerima rekaman percakapan dari salah satu teman sekolah N yang lama.

"Pada awalnya korban tidak mengetahui adanya percakapan tersebut. Informasi itu baru diketahui setelah salah satu temannya yang masih bersekolah di sana, merekam percakapan dalam grup WhatsApp," jelas Sri Yatmini.

Grup WhatsApp tersebut, lanjut Sri Yatmini, diduga membahas korban dengan menggunakan kalimat-kalimat tidak pantas dan mengarah pada unsur seksual.

"Grup itu berisi guru dan siswa laki-laki semua, jumlah anggotanya lebih dari 15 orang," ujar dia.

Dalam percakapan tersebut, korban disebut dengan kata-kata yang dinilai melecehkan dan merendahkan martabatnya sebagai perempuan.

"Ada kata-kata tidak senonoh, seperti 'seksi', dan kalimat lain yang menurut korban tidak senonoh dan menjurus kepada seksual," ungkap dia.

Rekaman percakapan tersebut diterima korban pada 30 Januari 2026, melalui salah satu temannya yang masih bersekolah di SMA lamanya.

Teman korban tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan secara tidak sengaja melihat isi percakapan dalam grup tersebut.

"Temannya ini kebetulan perempuan. Dia melihat handphone yang berisi percakapan itu, kemudian merekamnya dan mengirimkannya kepada korban," ujar Sri.
 

Baca Juga: 

Siswi di Jaktim Diduga Alami Pelecehan Seksual Verbal oleh Guru


Setelah mengetahui isi percakapan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikis dan merasa dilecehkan. Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada 2 Februari 2026, korban bersama ibunya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan resmi.

"Korban diantar oleh ibunya untuk melaporkan kejadian ini ke Sat PPO dan PPA," kata dia.

Dalam laporan tersebut, ibu korban bertindak sebagai pelapor, dan korban tercatat sebagai pihak yang mengalami langsung dugaan kekerasan psikis.

Berdasarkan keterangan saksi, grup WhatsApp tersebut diduga dikelola salah satu guru di sekolah. Guru tersebut mengajar olahraga dan diduga menjadi admin grup.

"Dari keterangan saksi, admin grup itu adalah salah satu guru olahraga," ujar Sri Yatmini.

Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing anggota grup, termasuk keterlibatan guru dan siswa lainnya dalam percakapan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)