Oknum Guru SD Negeri di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid

Suasana di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Metrotvnews.com/ Hendri Simorangkir

Oknum Guru SD Negeri di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid

Hendrik Simorangkir • 19 January 2026 22:46

Tangerang: Y, 55, seorang oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Sebanyak 13 murid laki-laki diduga menjadi korban dari oknum guru tersebut. 

"Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kita terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kita dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, Senin, 19 Januari 2026.

Tri menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban, dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Tri, rentang dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi cukup panjang.

"Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel," jelas Tri.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Tri menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban.

"Kita ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak," ungkap Tri.

Kasus tersebut merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026, yang menyatakan Y dirumahkan imbas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya. 

Dalam dokumen itu, pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

"Menyatakan merumahkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan memindahkan jalur hukum tersebut ke Dinas Pendidikan," bunyi sebagian isi surat pernyataan tersebut.



 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)