Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah yang Bunuh Pelaku Pencabulan Anak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah yang Bunuh Pelaku Pencabulan Anak

Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2026 10:14

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerukan penolakan terhadap wacana penjatuhan hukuman mati bagi ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatra Barat. Meski menegaskan pembunuhan tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan sisi psikologis dan latar belakang penderitaan korban yang memicu aksi tersebut.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F. Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat," ujar Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 11 Februari 2026.
 


Politikus Partai Gerindra ini menilai ED tidak selayaknya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Merujuk pada Pasal 54 KUHP baru, ia mengingatkan bahwa setiap penjatuhan hukuman wajib mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku saat peristiwa terjadi.

"Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana," jelas Habiburokhman.

Kasus ini bermula ketika Polres Pariaman mengamankan ED atas dugaan pembunuhan terhadap F, 38, yang ditemukan kritis di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Belakangan terungkap, F merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED yang baru berusia 17 tahun. 


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

F ditemukan meninggal dunia di RSUD Lubuk Basung tak lama setelah laporan kasus asusila tersebut masuk ke kepolisian pada September 2025. Hingga kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut persoalan keadilan bagi orang tua yang bertindak atas dasar melindungi kehormatan keluarga. 

Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap ED berjalan secara objektif dengan mengedepankan asas keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)