Jakarta: Kasus seorang ayah yang diduga membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya menyita perhatian publik. Muncul pertanyaan dilema: Apakah alasan pembelaan dan guncangan jiwa bisa menjadi faktor pemaaf? Apakah pelaku bisa bebas dari jerat pidana?
Kronologi kasus
Peristiwa ini bermula dari laporan NB, 17, yany diduga
dicabuli F, 38, ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Peristiwa pencabulan terjadi sejak 2022.
Namun keesokan harinya F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung. Namun nyawanya tidak tertolong.
Pada 14 November polisi menangkap ED dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuh F. ED disangkakan denga pasal pembunuhan biasa/berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui ED merupakan ayah kandung dari remaja 17 tahun NB yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh F. Sementara F merupakan suami dari adik ipar pelaku, sekaligus orang yang selama ini dipercaya untuk menjaga NP sejak usia 8 tahun.
DPR angkat bicara
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerukan penolakan terhadap wacana penjatuhan hukuman mati bagi ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman,
Sumatra Barat.
Meski menegaskan pembunuhan tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan sisi psikologis dan latar belakang penderitaan korban yang memicu aksi tersebut.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F. Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai ED tidak selayaknya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Merujuk pada Pasal 54 KUHP baru, ia mengingatkan bahwa setiap penjatuhan hukuman wajib mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku saat peristiwa terjadi.