Ayah di Makassar Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Korban Kini Hamil 1 Bulan

ilustrasi medcom.id

Ayah di Makassar Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Korban Kini Hamil 1 Bulan

Muhammad Syawaluddin • 5 October 2025 12:50

Makassar: Seorang ayah di Kota Makassar diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Korban yang masih berusia 15 tahun saat ini diketahui sedang hamil satu bulan akibat perbuatan ayahnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada bibinya. "Jadi ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," kata Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Keluaraga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Ini (persetubuhan anak) sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun," jelas Arya Perdana.

Ayah tersebut berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan cabul itu berlangsung terus menerus hingga korban menginjak usia 15 tahun.

"Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata kemarin hamil. Dan saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan," ungkap Arya Perdana. Pada awal kejadian, korban dipaksa dan diancam oleh ayahnya.

Saat ini korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan khusus. Polisi telah menitipkan korban di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar untuk pemulihan psikologis.

"Motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujar Arya mengenai latar belakang kejadian.

Pelaku menghadapi tuntutan pidana berat berdasarkan undang-undang perlindungan anak. "Ditambah sepertiga ancaman hukumannya ini kalau dilakukan oleh orang tua," tegasnya.

Arya menyebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara plus denda maksimal Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)