kakek kembar SUM dan SAM, pelaku pelecehan seksual. (metrotvnews.com/Antonio)
Kakek Kembar di Bekasi Melecehkan Wanita Disabilitas
Antonio • 30 September 2025 20:32
Bekasi: Sepasang kakek kembar di Bekasi, SAM dan SUM, 64, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan kepada seorang wanita penyandang disabilitas berusia 34 tahun. Saudara kembar itu melakukan aksinya di Pos Kali Pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Jadi kedua pelaku ini merupakan saudara kembar kakak beradik. Sementara korbannya satu orang ini adalah penyandang disabilitas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, di Bekasi, Selasa, 30 September 2025.
Baca juga:
Ustaz di Bekasi Ditangkap Polisi, Perkosa Anak Angkat dan Keponakan Sejak 2017 |
Kusumo mengungkap SAM dan SUM sudah beraksi sebanyak dua kali. SAM dan SUM melakukan aksinya dengan mendekati dan memegang bagian tubuh korban.
"Baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul kemudian satu tangannya memegang milik korban," ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, kakek kembar di Bekasi Utara ini disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana pasal 281 KUHP atau 290. "Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kusumo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com