Kupang: Kepolisian Resor (Polres) Belu telah menetapkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dan keterangan saksi.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka lainnya yakni RM dan RS. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu AKP Rachmat Hidayat menjelaskan, bahwa penyidik sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka RM karena yang bersangkutan diduga sempat berupaya melarikan diri ke Timor Leste. Tersangka RM akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Belu melalui kerja sama dengan aparat dan otoritas pemerintah Timor Leste.
Lebih lanjut, AKP Rachmat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penahanan para tersangka sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Apabila tersangka bersikap kooperatif, penahanan dapat tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
Selain itu, AKP Rachmat memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa.
Piche Kota membantah
Melalui akun Instagram pribadinya,
@pichekota_, pada Senin, 23 Februari 2026, ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," ujar Piche dalam unggahan videonya seperti dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Klarifikasi ini disampaikan Piche untuk membela diri di tengah publik.
"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya, tidaklah benar. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Meski membantah, Piche menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Belu. Ia mengaku akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang baik.
"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," ucapnya.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)