1 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kabupaten Belu Ditahan

Ilustrasi pelecehan seksual. (Metrotvnews.com)

1 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kabupaten Belu Ditahan

Media Indonesia • 25 February 2026 20:10

Kupang: Polres Belu menahan satu tersangka kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun yang terjadi pada 9 Januari 2026. Tersangka berinisial RM, 22 tahun, sempat kabur ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap.

Kasi Humas Polres Belu Iptu Agus Haryono menyatakan RM yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Hari ini RM yang sempat DPO, setelah dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan penahanan pada pukul 14.30 Wita," ujar Agus Haryono dikutip Media Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026.

Sementara tersangka lain berinisial PK, 23 tahun, yang merupakan mantan peserta Indonesian Idol 2025, tidak ditahan. Penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif yang bersangkutan selama pemeriksaan.
 


"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses penyidikan serta dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu," ujarnya.

Tersangka lainnya, RS, belum memenuhi panggilan polisi. Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

"RS akan dilakukan pemanggilan ke-2," jelasnya.


Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. ANTARA/instagram @pichekota_

Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)