Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa 3 Anak Asuhnya Divonis 19 Tahun Penjara

Nurherwanto Kamaril saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa 3 Anak Asuhnya Divonis 19 Tahun Penjara

Amaluddin • 26 August 2025 17:47

Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril. Pemilik rumah penampungan anak itu terbukti memperkosa tiga anak asuhnya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman, bahkan dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim Nurnaningsih, saat membacakan putusan.

Baca: 

Pria di Gresik Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil 4 Bulan


Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Meski demikian, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa perbuatan bejat Nurherwanto dilakukan sejak 2022 hingga 2025. Tiga anak asuhnya, masing-masing berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19), menjadi korban.

Nurherwanto menggunakan modus membangunkan korban di tengah malam lalu mengajak ke kamar kosong. Di sana, pelaku memaksa melakukan persetubuhan disertai ancaman.

"Saat korban melawan, pelaku mengintimidasi dengan kalimat, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’,” ujar Saaradinah.

Majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang terkait kasus ini dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)