Nurherwanto Kamaril saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 26 August 2025 17:47
Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril. Pemilik rumah penampungan anak itu terbukti memperkosa tiga anak asuhnya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman, bahkan dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim Nurnaningsih, saat membacakan putusan.
Baca:
Pria di Gresik Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil 4 Bulan |