ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 25 September 2025 16:40
Serang: Dua remaja berinisial AD, 17, dan SO, 23, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Korban dicabuli secara bergiliran dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dicekoki pil Tramadol dan Hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Selasa, 16 September 2025. "Kedua pelaku telah ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Condro, Kamis, 25 September 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika korban diajak temannya ke rumah pacar temannya tersebut. Di lokasi sudah menunggu kedua pelaku, AD dan SO. Setelah berkenalan, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan korban bersama kedua pelaku. Korban kemudian diajak ke rumah SO di Desa Kampung Baru.
"Pelaku SO tinggal sendiri karena orang tuanya bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil Tramadol dan Hexymer hingga mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Dalam kondisi itu, korban dicabuli bergiliran oleh kedua pelaku," papar Condro.
Baca: Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Lansia di Bandung Dihajar Warga |