Seorang pria berinisial Santomi alias Tomi ,38, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya.Istimewa
Imam Setiawan • 7 October 2025 23:18
Bandar Lampung: Seorang pria berinisial Santomi alias Tomi ,38, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya di Desa Sukadana, Lampung Timur. Pelaku diduga melakukan kejahatan ini karena motif dendam terhadap kakak korban dan dorongan nafsu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, mengonfirmasi pelaku dan korban merupakan tetangga. "Pelaku saat ini kurang kooperatif dan sering mengubah keterangannya. Motif awal yang kami temukan adalah dendam dan hawa nafsu," ujar Stefanus, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kejadian bermula pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku memasuki rumah korban melalui pagar belakang dan atap, kemudian menjebol asbes kamar mandi untuk masuk ke dalam rumah.
Korban yang sedang tertidur disekap dan diancam menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam kondisi terancam. Setelah pelaku pergi dari lokasi, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim polisi.
Penangkapan dilakukan oleh Tim TEKAB 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur. Pelaku kini menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penambahan pasal terkait ancaman pembunuhan masih mungkin dilakukan," jelas Stefanus.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait ancaman pembunuhan yang dilakukan pelaku. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah tinggal. Polisi juga meminta korban kekerasan seksual lainnya untuk berani melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.