Polisi memamerkan barang bukti perampokan sadis di Boyolali. Metrotvnews.com/Tria
Terlilit Utang Judol Jadi Motif Perampokan Sadis di Boyolali
Triawati Prihatsari • 6 February 2026 20:44
Semarang: Polisi mengungkap motif perampokan sadis yang mengakibatkan hilang nyawa anak usia enam tahun di Karanggede, Boyolali, Jawa Tengah karena pelaku terbelit utang judi online (judol). Pelaku A (30) melakukan aksi sadisnya seorang diri dengan niat awal hanya mengambil motor milik korban Daryanti (34) warga Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
"Pelaku merupakan tetangga dan teman dekat korban. Artinya rumah mereka berdekatan dan mereka berteman. Pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah kerabatnya di Kudus, kurang dari 24 jam," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, di Polda Jateng, Jumat, 6 Februari 2026.
Peristiwa nahas itu bermula ketika pelaku A (30), nongkrong bersama teman-temannya untuk bermain judol pada Kamis pagi, 29 Januari 2026. Setelah kembali kalah, pelaku meminta seorang temannya mengantarkannya pulang.
"Pelaku diantarkan temannya berhenti di pintu gang. Kemudian pelaku bukannya pulang, namun diam-diam pergi ke rumah korban untuk mencuri sepeda motor milik korban," beber Indra.
Saat mengetahui pelaku datang ke rumahnya, korban Daryanti tidak merasa curiga karena pelaku berdalih akan membayar utangnya sebesar Rp1 juta. Begitu masuk rumah, pelaku langsung menganiaya korban dengan pisau cutter yang ada ditasnya.
Anak korban yang masih berusia enam tahun, AO mengetahui peristiwa tersebut dan langsung berteriak. Tanpa pikir panjang, pelaku turut menganiaya korban dengan mencekik leher korban dan membawa ke kamar mandi. Pelaku lalu memasukkan kepala korban ke dalam ember penuh air.
"Pelaku juga melukai tangan korban dengan gunting untuk memastikan korban meninggal dunia. Lalu memasukkan kembali kepala korban ke dalam ember hingga meninggal dunia. Dari hasil visum, korban Daryanti ini ditemukan 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar. Sebagian besar di daerah leher dan kepala," ungkap Indra.

Lokasi perampokan sadis di Karanggede, Boyolali menewaskan bocah enam tahun. Foto: istimewa
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan menggadaikannya senilai Rp7 juta ke temannya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor milik istrinya yang sebelumnya telah digadaikan untuk membayar utang judol sebesar Rp4 juta.
"Setelah menebus sepeda motor milik istrinya, pelaku melarikan diri ke Kudus menggunakan motor tersebut. Kami menangkap tersangka di Kudus, di kediaman salah satu kerabatnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian," ungkap Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.