Mayat Dalam Koper di Brebes Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Penangkapan pelaku pembunuhan dalam koper di Brebes, inisial R. (Istimewa)

Mayat Dalam Koper di Brebes Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Lukman Diah Sari • 17 February 2026 14:29

Brebes: Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku dugaan pembubuhan warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo, yang mayatnya ditemukan di dalam koper di rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Pelaku berinisial R, 45, ditangkap di rumah istrinya pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026.

"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Februari 2026. 

Selanjutnya, Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai korban ditemukan, pada 16 Februari 2026. Berdasarkan hasil autopsi, kata Kapolres, korban meninggal akibat benda tumpul di bagian belakang kepala. Kemudian terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala. 

"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jazad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban," ungkap Kapolres.

Terkait dengan penyebab pembunuhan, kata Kapolres, pelaku merasa emosi saat ditagih hutang karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul pelaku menggunakan batu yang ada di dekatnya. 

"Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia," jelas Lilik.

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Saat ini, pelaku telah dimasukkan ke sel tahana. Kapolres mengatakan pihaknya masih mendalami kasus untuk mendalami dugaan pembunuhan berencana.

Sementara, pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000," ujar Lilik.

Sebelumnya, warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat dalam koper. Korban diketahui bernama Sapri, 67, warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)