Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat melakukan konferensi pers di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). ANTARA/Ilham Nugraha
Informasi Penculikan Siswa SMPN 26 Bandung Hanya Rekayasa Pelaku
Roni Kurniawan • 15 February 2026 14:58
Cimahi: Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan terhadap ZAAQ, seorang pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung yang jasadnya ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat. Dua orang pelaku yang masih di bawah umur ditangkap di Kabupaten Garut pada Sabtu malam, 14 Februari 2026.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua saksi berinisial GR dan SA. Keduanya menemukan jenazah korban saat tengah melakukan siaran langsung di TikTok di area wisata yang sudah tidak beroperasi tersebut.
"Awalnya saksi mencium bau menyengat dan mengira itu bangkai hewan. Namun setelah didekati, ternyata yang ditemukan adalah jenazah laki-laki," ujar Niko di Polres Cimahi, Minggu, 15 Februari 2026.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah jenazah korban ditemukan pada Jumat, 13 Februari 2026. Berdasarkan hasil visum yang diperkuat autopsi, korban mengalami luka berat akibat kekerasan.
"Ditemukan luka benda tumpul di bagian kepala hingga menyebabkan robekan, serta delapan luka tusukan di bagian perut," kata Niko.
Korban diketahui tewas pada Senin, 9 Februari 2026, setelah para pelaku sengaja datang dari Garut ke Bandung. Sebelumnya, ZAAQ dilaporkan menghilang sejak tanggal tersebut dan sempat beredar kabar penculikan, namun polisi memastikan informasi itu merupakan rekayasa pelaku menggunakan ponsel korban.
Baca Juga :
Motif Pembunuhan Siswi SMPN 26 Bandung Terungkap, Pelaku Sakit Hati Diputus Hubungan Pertemanan
Dua pelaku berinisial YA, 16, dan AP, 17, ditangkap pada malam berikutnya oleh Satreskrim Polres Cimahi. Keduanya masih berstatus pelajar, dengan YA tercatat sebagai siswa salah satu SMK di Garut, sementara AP sudah putus sekolah. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian kembali ke Garut.
Niko mengungkapkan dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku telah saling mengenal sekitar tiga tahun. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam, di mana pelaku YA mengaku tersinggung setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan.
"Atas dasar itu, pelaku menyusul korban dari Garut ke Bandung dengan niat untuk menghabisi korban," lanjut Niko.
Niko menuturkan dalam aksinya, YA berperan sebagai eksekutor dengan memukul kepala korban menggunakan botol hingga terjatuh. Kemudian YA mengeluarkan sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menusuk korban sebanyak delapan kali di bagian perut.
Senjata tajam tersebut dibawa dari Garut dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Setibanya di lokasi eks Kampung Gajah, pelaku mengambil sangkur dan menyimpannya di dalam jaket sebelum melakukan penyerangan.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Sementara itu, AP berperan menunggu di depan untuk menjaga sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar. Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan korban yang masih dalam keadaan bernyawa. Pelaku membawa telepon genggam dan jaket milik korban.
"Keduanya kemudian kembali ke Garut dan sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan," sahut Niko.
Niko menjelaskan pelaku menggunakan ponsel korban untuk menciptakan alibi guna menghilangkan jejak. Para pelaku mengirim pesan kepada sejumlah rekan korban, bahkan menyampaikan bahwa korban diculik agar seolah-olah korban masih hidup dan aktif berkomunikasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Niko.