24 February 2026 14:22
Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kemarahannya atas tindakan tidak manusiawi oknum Brimob, Bripda MS, yang menganiaya seorang siswa MTS di Kota Tual, Maluku, hingga tewas. Ia menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman berat demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Bripda MS telah menjalani sidang disiplin dan kode etik pada hari Senin kemarin, 23 Februari 2026. Prosesi sidang berlangsung di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku di Kawasan Tantui, Kota Ambon.
Ia resmi dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
| Baca Juga: Bripda MS Dipecat Usai Terbukti Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas |