Oknum Brimob Aniaya Pelajar, Kapolri Minta Pelaku Dihukum Berat

24 February 2026 14:22

Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kemarahannya atas tindakan tidak manusiawi oknum Brimob, Bripda MS, yang menganiaya seorang siswa MTS di Kota Tual, Maluku, hingga tewas. Ia menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman berat demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Bripda MS telah menjalani sidang disiplin dan kode etik pada hari Senin kemarin, 23 Februari 2026. Prosesi sidang berlangsung di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku di Kawasan Tantui, Kota Ambon. 

Ia resmi dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
 

Baca Juga: Bripda MS Dipecat Usai Terbukti Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas

Insiden tersebut membuat Kapolri geram. Ia mengecam keras tindakan Bripda MS yang dinilai telah mencoreng nama baik Korps Brimob. Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

"Kepada Kapolda dan Propam ambil tindakan tegas dan proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga dan saya minta prosesnya transparan. Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tegas Jenderal Sigit, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 24 Februari 2026. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)