Kapolda Maluku Jenguk Korban Selamat Penganiayaan Anggota Brimob

Kapolda Maluku menemui korban insiden di Tual yang melibatkan anggota brimob Polres Tual, di Ambon, Senin. ANTARA/Winda Herman

Kapolda Maluku Jenguk Korban Selamat Penganiayaan Anggota Brimob

Whisnu Mardiansyah • 23 February 2026 19:07

Ambon: Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mendatangi korban selamat dalam aksi kekerasan yang melibatkan personel Brimob di Kota Tual. Kunjungan dilakukan di Rumah Sakit Prof dr JA Latumeten, Ambon, tempat kakak korban, Nasrim Karim Tawakal, 15, menjalani perawatan intensif, Senin, 23 Februari 2026.

Kapolda hadir didampingi pejabat Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Dalam suasana haru, ia menanyakan kondisi korban, berdialog dengan tim medis, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.

"Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini," kata Dadang di Ambon seperti dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Peristiwa tragis itu berlangsung Kamis, 19 Februari 2026, dini hari. Saat itu, Arianto Tawakal, 14, dan kakaknya, Nasrim, tengah berboncengan sepeda motor usai salat subuh di kawasan Mangga Dua Langgur. Bripda Mesias Siahaya, MS, yang tengah melakukan patroli bersama rekan-rekannya menuduh keduanya melakukan balap liar.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan Arianto hingga korban terjatuh. Arianto dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT. Sementara sang kakak, Nasrim, mengalami luka memar dan patah tulang akibat turut terjatuh.
 


Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026 . Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun . Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Ambon untuk menjalani penempatan khusus (patsus) sebelum sidang etik.

Pada hari yang sama, Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT, Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS . Sidang digelar di Ruang Sidang Bid Propam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan mekanisme persidangan digelar secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan . Sebanyak 14 saksi dihadirkan, terdiri dari 10 orang hadir langsung dan 4 orang secara daring . Kesepuluh saksi yang hadir langsung terdiri dari sembilan anggota Brimob dan kakak korban, Nasrim Karim Tawakal.


Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin. (ANTARA/Winda Herman)

Nasrim terlihat hadir di ruang sidang dengan duduk di kursi roda dan tangan terpasang infus karena masih dalam perawatan pasca mengalami patah tulang . Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy, dengan penuntut Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Kapolda menegaskan personel Brimob Yon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Proses penegakan hukum dikoordinasikan intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat.

"Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)