Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon, Senin. (ANTARA/Winda Herman)
Polda Maluku Gelar Sidang Etik Bripda MS, 14 Saksi Diperiksa
Whisnu Mardiansyah • 23 February 2026 17:30
Ambon: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia di Kota Tual. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, Senin, 23 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan mekanisme persidangan yang digelar secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
"Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup," kata Rositah Umasugi di Ambon seperti dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Bripda MS yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku menjalani persidangan etik dengan pengawalan ketat personel Bidpropam. Ia tampak mengenakan seragam PDH.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 14 saksi dihadirkan, terdiri dari 10 orang yang hadir langsung di ruang sidang dan 4 orang lainnya memberikan keterangan secara daring.
Kesepuluh saksi yang hadir langsung terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi kunci, yakni kakak korban berinisial NK, 15. Kondisi memprihatinkan terlihat saat NK hadir di ruang sidang. Ia duduk di kursi roda dengan tangan terpasang infus karena turut menjadi korban penganiayaan Bripda MS dan mengalami patah tulang.
Empat saksi lainnya yang memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual meliputi satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu perwakilan dari pihak keluarga korban .
Sidang turut diawasi oleh pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal untuk menjaga transparansi proses. Hadir sebagai pengawas eksternal antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang pelajar asal Kota Tual, yang meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada dini hari.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Saat itu, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.
Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku. Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Kapolri dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto sebelumnya menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengecam keras insiden ini dan mendesak agar pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, tetapi juga diproses secara pidana.