Kapolri Perintahkan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri

Kapolri Perintahkan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Siti Yona Hukmana • 23 February 2026 14:07

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menghukum seberat-beratnya oknum Brimob Bripda MS. Anggota Polri itu diduga menganiaya AT, 14, pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku hingga tewas.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Listyo  dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Listyo juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Prosesnya dipastikan dari pidana maupun kode etik Polri. Menurut Listyo, hukum tegas dan berat tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. 

"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar mantan Kapolda Banten itu. 

 


Listyo memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. Informasi perkembangan kasus akan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir. 

"Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ungkap Kapolri
.


Ilustrasi penganiayaan. Foto: Metrotvnews.com
 

Listyo menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan. Anggota yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas, sedangkan yang berprestasi mendapatkan penghargaan atau reward. 

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Diketahui, Bripda MS menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKP) di Polda Maluku siang ini. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)