Berkas Perkara Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir. Foto: Metro TV/Yona

Berkas Perkara Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual

Siti Yona Hukmana • 25 February 2026 11:30

Jakarta: Polda Maluku telah memproses pidana Bripda MS, anggota Brimob yang menganiaya AT, 14, pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku. Berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. 

"Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Johnny menyebut Bripda MS dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bridpa MS terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 
 


"Jadi sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujar Johnny. 

Ia berharap jaksa menetapkan kelengkapan formil dan materiil dalam waktu dekat. Sehingga, masuk dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk berposes di peradilan.


Ilustrasi penganiayaan. Foto: Metrotvnews.com

Bridpa MS Telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Keputusannya, MS dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)