Ayah dan Anak yang Aniaya Tetangga di Jakbar Ditetapkan Tersangka

26 February 2026 18:14

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya mereka di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. 

“Pentapan tersangka terhadap terduga inisial D dan N,” kata Kasi Humas Polres Jakarta, AKP Wisnu Wirawan, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 26 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Jakarta, AKP Wisnu Wirawan mengatakan, penyidik menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal berlapis tentang penganiayaan secara bersama-sama. 
 

Baca juga: Viral, Mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau Dibacok saat Sidang Proposal


Majelis Gelar Perkara menyimpulkan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Penahanan resmi dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Barat pada 24 Februari 2026. Selain itu, polisi menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun karena terlibat kekerasan secara bersama-sama. 

“Setelah dilakukan penetapan tersangka dan diajukan penetapan di pengadilan, terhadap tersangka dilakukan penahanan pada 24 Februari kemarin.” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)