NEWSTICKER

Tag Result:

Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Breaking News • 5 hours ago narkoba

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023). 

Kasranto dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibundanya Menangis

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibundanya Menangis

Metro Hari Ini • 5 hours ago narkoba

Ibunda mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sriwahyuningsih yang hadir di ruang sidang menangis saat mendengar jaksa membacakan tuntutan 20 tahun penjara untuk putranya.

Dody Prawiranegara mendapat dukungan keluarganya termasuk sang bunda Endang Sriwahyuningsih saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Endang Sriwahyuningsih yang duduk di kursi tamu bersama keluarga lainnya menyaksikan langsung putranya yang duduk di kursi pesakitan.

Endang tak bisa menahan tangis, saat mendengar jaksa membacakan tuntutan 20 tahun penjara untuk putranya. Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi Dody karena sebagai anggota polisi, ia justru terlibat penyalahgunaan narkotika dan mencoreng nama baik institusinya.

Kasus ini juga menjerat mantan kapolda sumbar Irjen Teddy Minahasa yang juga telah berstatus terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif telah menukar barang bukti sabu dengan tawas, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Breaking News • 7 hours ago narkoba

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023). 

Linda dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Breaking News • 8 hours ago narkoba

Jaksa: Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas

Jaksa: Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas

Breaking News • 8 hours ago narkoba

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat tidak berani mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

JPU mengungkap Dody keberatan menukar sebagian barang bukti sabu itu sebagai intruksi dari atasannya yaitu Teddy Minahasa.

"Terhadap arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani. akan tetapi jika Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka Terdakwa akan mengupayakannya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Tetapi, JPU menuturkan Dody pada akhirnya melakukan tindakan itu lantaran takut Teddy sebagai atasannya marah besar karena instruksinya tidak dilaksanakan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas dengan alasan sebagai bonus anggota. Teddy menginstruksikan Dody melalui pesan singkat Whatsapp untuk minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

Diketahui, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023). 

Dody dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari  lima gram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dody Prawiranegara Tukarkan Hasil Penjualan Sabu ke Dolar Singapura

Dody Prawiranegara Tukarkan Hasil Penjualan Sabu ke Dolar Singapura

Breaking News • 9 hours ago narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut menukarkan hasil penjualan narkotika jenis sabu dari rupiah menjadi dolar Singapura di dua bank.

Dody diketahui kemudian menyerahkan uang tersenut kepada atasannya Teddy Minahasa.

Hal itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Diketahui, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023). 

Dody dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari  lima gram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pakar Sesalkan Teddy Minahasa Lakukan Pelanggaran Hukum Berat

Pakar Sesalkan Teddy Minahasa Lakukan Pelanggaran Hukum Berat

Breaking News • 10 hours ago narkoba

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan sangat menyayangkan soal apa yang dilakukan oleh Teddy Minahasa sebagai penegak hukum. Ia menyebut, seharusnya kasus pelanggaran hukum tidak dilakukan oleh penegak hukum. 

Asep berharap para terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa bisa dituntut maksimal. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus berat. 

Asep menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berani menuntut maksimal para terdakwa. Bahkan, ia menyarankan JPU harus menggunakan Pasal 114 ayat 2 untuk menuntut terdakwa dengan hukuman berat, yakni hukuman mati. 

"Kalau tuntutannya ringan percuma," tegasnya.

Asep juga mengapresiasi keterangan terdakwa Dody di persidangan. Dody bahkan berani membuka aib-aib dirinya demi membongkar kasus ini. 

Diketahui keempat terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Keempat terdakwa itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti dan Kasranto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (15/3/2023), Dody sempat menyampaikan bahwa dirinya kecewa kepada Teddy Minahasa. Menurut Dody, jenderal bintang dua itu tega menghancurkan karier dan keluarganya. Ia juga mengaku sangat menyesal, terlebih ketika melihat orang tua, anak, dan istrinya.

"Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya," jelas Dody dengan suara terisak.

Dody mengaku tak memiliki masalah apapun dengan atasannya itu. Hingga saat ini, Dody menyebut belum mendapat jawaban dari Teddy terkait hal itu.

Ayah AKBP Doddy Tulis Surat Terbuka ke Presiden, Minta Anaknya Jadi JC

Ayah AKBP Doddy Tulis Surat Terbuka ke Presiden, Minta Anaknya Jadi JC

Metro Siang • 1 day ago narkoba

Orang tua mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, menuliskan surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Mereka meminta anaknya dijadikan justice collaborator dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Surat terbuka itu disampaikan langsung oleh ayah AKBP Doddy, Maman Suratman dalam video pendek yang diunggah di akun TikTok milik pengacara AKBP Doddy, pengacara AKBP Doddy, Adriel Viari Purba, Sabtu (25/3/2023).

Ayah Doddy mengaku sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Menurutnya, putranya udah membantu membuka seterang-terangnya proses penyelidikan perkara ini baik dalam BAP maupun di persidangan.

Orang tua Doddy berharap pada Presiden dan Menkumham bisa memberikan perhatian khusus pada kasus ini serta mempertimbangkan pemberian justice collaborator untuk Doddy.

16 Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

16 Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

Headline News • 3 days ago narkoba

Polisi menangkap 16 pengedar narkoba di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sabu, tembakau gorila, dan ribuan pil eksimer.

Belasan pengedar narkoba dan obat keras itu ditangkap di sejumlah kecamatan, yakni Rengasdengklok, Klari, Kota Baru, dan Purwasari.

Para pelaku sengaja mengelabui petugas dengan membuat toko kelontong, toko kosmetik, dan konter ponsel. Kini, para tersangka terancam hukuman 12-20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Dengan informasi masyarakat, pihaknya akan lebih cepat memberantas narkoba.

2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Jatim Ditangkap

2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Jatim Ditangkap

Headline News • 7 days ago narkobaganjanapi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja yang diduga dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa ganja sebesar 2.777 gram. 

Kedua tersangka adalah MA (2) warga Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dan AD (48) warga Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Wakil Kepala Satresnaskorba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Paran mengatakan, tersangka diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AJ yang masih mendekam di salah lapas di Jawa Timur. 

barang bukti berupa ganja disita dari tangan pelaku sebesar 2.777 gram. Ganja ini dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman. 

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Primetime News • 7 days ago sabunarkobamalaysia

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi peredaran 50 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Polisi akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial AS, RJ, dan HA. Adapun polisi telah menetapkan tersangka TH dan I dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan WNI. 

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Aceh dengan dimasukkan dalam karung. Selain itu, menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang. 

Sementara itu, barang bukti yang telah disita dan diamankan polisi adalah narkoba 50 kilogram dengan kemasan teh Cina dan kendaraan pengangkut. Barang bukti tersebut akan langsung dimusnahkan. 

Skandal Sabu Teddy Minahasa, Siapa Ditipu Siapa Cepu?

Skandal Sabu Teddy Minahasa, Siapa Ditipu Siapa Cepu?

Metro This Week • 9 days ago narkoba

Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa semakin memanas. Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret, terungkap skenario buang badan yang diduga direncanakan Teddy Minahasa dan Doddy agar dapat lolos dari jeratan hukum.

Hal itu diperjelas dengan adanya rekaman suara percakapan via telepon antara Teddy Minahasa dengan istri Dody yakni Rakhma Darma Putri yang diputar dalam persidangan.

Selain itu, ayah Dody, Irjen (purn) Maman Supratman menyebut Ia pernah mendapat telepon dari Teddy agar dirinya mau membujuk anaknya untuk mendukung upaya hukum yang tengah dihadapi Teddy. Namun Teddy menyangkal bahwa dirinya telah melakukan intervensi kepada istri dan ayah Dody.

Alibi Teddy untuk menyangkal terus dilakukan. Meski para tersangka lain menyebut Teddy terlibat penjualan dan peredaran 5 kilogram sabu, namun nyatanya hingga saat ini Teddy tidak pernah merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

IPW: Setiap Tahun, Banyak Oknum Polisi Ditindak Akibat Konsumsi Narkoba

IPW: Setiap Tahun, Banyak Oknum Polisi Ditindak Akibat Konsumsi Narkoba

Metro Pagi Prime Time • 11 days ago narkoba

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus narkotika Teddy Minahasa Cs. Setiap tahunnya, IPW mencatat banyak oknum polisi yang ditindak tegas akibat mengonsumsi narkoba.

"Catatan IPW dalam setiap tahun, itu banyak anggota kepolisian yang kemudian ditindak pelanggaran, biasanya pengguna," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, Teddy bersama rekannya terlibat peredaran narkotika akibat tergiur dengan uang yang besar untuk gaya hidup yang berlebihan.

"Mengapa seorang bintang dua Polri itu sampai terlibat di dalam peredaran narkoba. Ini adalah soal ketertarikan kepada harta kekayaan atau uang. Ini merupakan gaya hidup," ucap Sugeng.

Perkara narkotika yang dilakukan Teddy dan rekannya ini dinilai terbukti adanya. Hal ini lantaran perkaranya sudah naik ke persidangan.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 dan naik ke persidangan. Artinya tindakan dari Teddy Minahasa itu telah memenuhi unsur peristiwa dia mengedarkan, menyuruh, memerintahkan," tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum sekaligus aktivis Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Asep Iwan Iriawan juga menyoroti hal yang serupa. Ia menyebut bahwa gaya hidup oknum polisi seperti ini biasanya tidak jauh dari urusan perjudian, narkoba, dan hiburan malam.

"Gaya hidup ini tidak jauh dari urusan judi, narkoba, dan hiburan malam. Selalu ada di belakangnya backing-backing, bahkan ikut serta di dalamnya," kata Asep.

Menurut Asep, perkara seperti Teddy Cs ini sudah ada sejak lama. Bahkan, hal ini menjadi budaya turun-temurun di sejumlah instasi negara.

IPW: Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs Akibat Gaya Hidup

IPW: Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs Akibat Gaya Hidup

Metro Pagi Prime Time • 11 days ago narkoba

Pakar: Bukan Wewenang Pengacara untuk Tentukan Pasal Teddy Minahasa

Pakar: Bukan Wewenang Pengacara untuk Tentukan Pasal Teddy Minahasa

Primetime News • 11 days ago narkoba

Pihak Teddy Minahasa menuding bahwa jaksa salah dakwaan dengan menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menganggap dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, banyak cacatnya. Seharusnya, Teddy dijerat dengan Pasal 140 soal penyidik yang melanggar aturan tata cara penyimpanan barang bukti narkotika.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut penerapan pasal merupakan kewenangan jaksa bukan merupakan kewenangan pengacara. Asep menyebut pengacara hanya bisa menyangkal bahwa pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

"Soal menggunakan pasal, kewenangan jaksa untuk dibuktikan dakwaan itu, dan kewenangan penasehat hukum untuk membuktikan sebaliknya bahwa pasal-pasal itu salah," ujar Asep dalam wawancara, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, menurut mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, negara harus mempunyai rumah penyimpanan benda sitaan negara. Karena Oegroseno menyebut, benda hasil sitaan negara tidak bisa disimpan oleh penyidik di kantor maupun di ruangan. 

"Ada pelajaran bagus untuk ke depannya nanti, rumah penyimpanan benda sitaan negara prioritas untuk narkoba harus dibangun segera. Jadi tidak ada istilah aparat memiliki, namun dia tidak bersalah," ujar Oegroseno.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan juga Linda Pujiastuti

Dody Prawiranegara Bantah Sisihkan Sabu sebagai 'Bonus Anggota'

Dody Prawiranegara Bantah Sisihkan Sabu sebagai 'Bonus Anggota'

Top News • 12 days ago narkoba

Dalam persidangan, AKBP Dody Prawiranegara menyangkal soal barang bukti narkoba yang disisihkan sebagai bonus untuk anggota jajarannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan alibi dari Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dari terdakwa Dody Prawiranegara.

Selain itu, Dody juga menjelaskan selama 22 tahun menjadi anggota kepolisian bahwa dirinya tidak pernah menyisihkan barang bukti temuan narkoba dan selalu memusnahkan secara bersih. Dody memberikan contoh soal penangkapan 25 kg ganja yang dimusnahkan seluruhnya di Kejari Bukittinggi.

Selama persidangan, Dody Prawiranegara sangat jelas dalam menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim dan tidak dalam keadaan tertekan. Hal tersebut berbeda saat Dody mendapatkan perintah langsung dari Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan empat orang sebagai saksi meringankan. Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody. Kemudian saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dan psikologi klinis.

AKBP Dody Prawiranegara Peluk Ayah & Istrinya di Persidangan Kasus Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara Peluk Ayah & Istrinya di Persidangan Kasus Narkoba

Primetime News • 12 days ago Narkoba

Terdakwa kasus peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memeluk ayahnya Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri. Hal itu dilakukan usai keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).  

Usai memeluk ayahnya, Dody kemudian bersimpuh di hadapan ayahnya setelah persidangan selesai dilakukan. 

Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga mengadirkan empat saksi lain. Saksi lain yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dan psikologi. 

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya. Salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Linda Mengaku Takut Tolak Perintah Teddy Minahasa soal Cari Pembeli Sabu

Linda Mengaku Takut Tolak Perintah Teddy Minahasa soal Cari Pembeli Sabu

Metro Hari Ini • 12 days ago Narkoba

Terdakwa Linda Puji Astuti mengaku takut menolak perintah Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan atau menjual sabu sebanyak 5 kilogram yang diperintahkan Teddy.

Hal tersebut disampaikan Linda saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Hakim awalnya menanyakan makna 'carikan lawan' dalam percakapan Linda dengan Teddy Minahasa soal sabu sebanyak 5 kilogram tersebut.

"Pemahaman saudara yang menerima pesan itu, 'carikan lawan' itu apa?" kata Hakim Ketua Jon Sarman.

"Cari pembeli Yang Mulia," kata Terdakwa Linda Puji Astuti.

Linda mengaku baru kali ini mendapat perintah untuk mencari pembeli narkoba dari Teddy Minahasa. Ia mengaku takut untuk menolak perintah dari Teddy Minahasa.

"Orangnya gimana ya, susah saya jelaskan. Apalagi itu perintahnya yang barang terlarang. Kalau saya menolak itu, saya takut saja gitu. Jadi saya laksanakan," ungkap Linda.

Ayah Dody Prawiranegara: Teddy Telepon Minta Dody Gabung & Seluruh Biaya akan Ditanggung

Ayah Dody Prawiranegara: Teddy Telepon Minta Dody Gabung & Seluruh Biaya akan Ditanggung

Metro Hari Ini • 12 days ago narkoba

Ayah terdakwa Dody Prawiranegara, Irjen Purnawiraman Maman Supratman menyebut pernah mendapat telepon dari Teddy Minahasa agar dirinya mau membujuk anaknya, Dody, supaya mendukung upaya hukum yang tengah dihadapi Teddy. Namun, mantan Wakapolda Sumatera Utara itu meminta Dody untuk tetap berkata jujur dan menolak ajakan Teddy Minahasa.

"Ada intervensi dari pihak Teddy Minahasa setelah terdakwa ini ditangkap oleh polisi sebagaimana cerita dari saksi tadi? Coba ceritakan," kata Hakim Ketua Jon Sarman saat persidangan.

Maman menyatakan kepada majelis hakim dia mendapatkan intervensi melalui sambungan telepon pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Maman kemudian mengaku mendapat panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Dia lalu bertanya identitas si penelepon.

"Dia bilang, 'saya Teddy Minahasa, yang ada masalah dengan Dody. Saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung'," kata Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Maman mengaku meminta Teddy agar menghubungi istri Dody, Rakhma Darma Putri, karena dirinya tak mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Sebab, dirinya memiliki penyakit jantung dan tak bisa mendengar berbagai kabar buruk.

Setelah menutup telepon, Maman mengaku meminta anaknya, Desi, bicara dengan Dody. Dia mengaku meminta agar Dody tidak bergabung dengan Teddy.

"Setelah tutup telepon, saya bilang ke anak saya 'tolong sampaikan sama Dody, jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya'. Saya bilang, sejujur-jujurnya dia harus bilang, ungkapkan. Kata kata saya, saya bilang 'jangan mau bergabung, lawan dia'," ucap Maman.

 

Istri Dody Prawiranegara: Suami Saya Tak Lagi Pulang Sejak Dijemput AKPB Dony

Istri Dody Prawiranegara: Suami Saya Tak Lagi Pulang Sejak Dijemput AKPB Dony

Metro Hari Ini • 12 days ago narkoba

Istri Dody Prawiranegara,Rakhma Darma Putri, mengaku kediamannya didatangi sejumlah aparat kepolisian, pasca terungkapna kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba. Istri Dody menyebut suaminya tidak lagi pulang ke rumah, semenjak dijemput oleh Doni Aleksander. 

Hal tersebut diungkap Rakhma saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Orang yang terlihat menjemput Dody pada Oktober 2022 adalah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKPB Dony Alexander. Rakhma menuturkan, dia dan Dody juga sama-sama kenal dengan Dony.

"Yang saya tahu, malam sekitar 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu yang datang ke rumah, bang Dony Aleksander waktu itu. Bang Dony Aleksander datang ke rumah saya pikir memang pak Dody kenal dengan bang Dony. Kemudian berdua pamit ke ayah dan sempat mengobrol juga, sebatas itu saja," kata Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri.

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody. Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu

Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu

Breaking News • 12 days ago Narkoba

Istri Dody Prawiranegara, Rahkmah Darma Putri mengatakan dirinya beberapa kali pernah menemui Merti atau istri dari Teddy Minahasa. Ia mengaku Teddy akan menjebak Linda dengan teknik undercover buying menggunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus.

Hal itu diungkapkan Rahkmah saat menjadi saksi meringakan Dody dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

Pakar Hukum Yakin Teddy Minahasa Lakukan Peredaran Narkoba

Pakar Hukum Yakin Teddy Minahasa Lakukan Peredaran Narkoba

Metro Siang • 12 days ago narkoba

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa perederan kasus narkoba terhadap Teddy Minahasa nyata adanya. Hal itu ia ungkap berdasarkan analisanya terhadap bukti yang ada di dalam persidangan.

"Saya meyakini bahwa peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa maupun saksi lainnya itu telah ada nyatanya. Terbukti di persidangan saling mengatakan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan di program Metro Siang Metro TV, Rabu (15/3/2023).

Menurut Asep, peradaran jual beli narkotika itu dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan. 

Sementara itu, karena perbuatannya dilakukan oleh seorang penegak hukum, Asep berharap hukumannya pun harus serius. Menurutnya, para terdakwa harus dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka perkara peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Setelah dimintai keterangan pada 10 Oktober 2022, polisi mendapatkan lima nama anggota Polri aktif.

Fact Check: Upaya Dody Lepas dari Jejaring Sabu Teddy Minahasa

Fact Check: Upaya Dody Lepas dari Jejaring Sabu Teddy Minahasa

Metro Siang • 12 days ago narkoba

Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara memasuki babak baru. Kali ini, giliran Dody menghadirkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023).

Saling lempar tuduhan antara Teddy dan Dody kerap terjadi di persidangan keduanya. Pertama, soal perintah menukar sabu yang diberikan Teddy terhadap terdakwa Dody. Hal itu dibantah oleh Teddy yang menyebut tidak pernah memberikan perintah itu.

Kedua, Dody menyebut pertama diminta menukar 12 kilogram sabu dengan tawas, namun Dody menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Kemudian ketiga, Dody membantah soal ambisi naik pangkat menjadi komisaris besar polisi, sehingga menjalankan perintah Teddy menukar sabu dengan tawas.

Selanjutnya terakhir, soal uang Rp300 juta hasil penjualan sabu yang diserahkan Dody, justru Teddy mengaku tidak menerimanya.

Hari ini, Rabu (15/3/2023) dalam persidangan, Dody menghadirkan saksi meringankan yakni sang istri dan ayahnya. Beberapa poin terungkap dalam sidang kali ini, yakni terkait komunikasi istri Teddy dengan Dody saat ditangkap Polda Metro Jaya. Kemudian terkait permintaan istri Teddy untuk mengganti pengacara Dody, dari semula Adriel Purba, menjadi Henry Yoso.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Teddy Minahasa dengan saksi Dody Prawiranegara, sempat disebutkan soal skenario buang badan kasus sabu. Dody menyebut ia menerima surat berisi skenario tentang aksi buang badan.

Kemudian dalam surat juga ada permintaan menarik semua keterangan memberatkan terhadap Teddy. Terakhir, mengkambinghitamkan terdakwa lain dalam hal ini anak buah Dody, Arif dan bandar sabu Linda alias Anita.

Surat yang disebut oleh Dody itu akhirnya dibacakan di muka sidang. Surat itu ditulis tangan oleh Teddy dan ditujukan untuk Dody maupun sang istri.

Kasus penyalahgunaan barang bukti sabu yang berhasil diungkap Polda Sumatra Barat ini setidaknya melibatkan 11 tersangka termasuk warga sipil dan polisi. Para terdakwa di antaranya Teddy dan Dody dijerat pasal narkotika.

Ayah Dody Prawiranegara Heran Anaknya Terlibat Kasus Narkoba Teddy

Ayah Dody Prawiranegara Heran Anaknya Terlibat Kasus Narkoba Teddy

Breaking News • 12 days ago Narkoba

Ayah Dody Prawiranegara, Irjen Maman Supratman mengaku heran anaknya bisa terlibat kasus narkotika bersama Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi meringakan Dody dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Irjen Maman mengaku tidak pernah menerima keluhan atau pun cerita dari anaknya soal kasus narkoba tersebut. Padahal diketahui sebelum kasus ini Dody sering berkonsultasi dengan ayahnya selaku mantan anggota Polri untuk kasus-kasus yang dijalani Dody.

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

"Yang akan disampaikan di persidangan yaitu bagaimana intervensi nyata dan intimadasi kepada Bapak Dody dan keluarganya ketika klien kami dan Bapak Teddy Minahasa sudah ditangkap dan ditahan," kata Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba.

"Jadi selama ditahan, Teddy masih bisa menelepon dan memerintah kepada Dody yang selaku bawahannya," imbuhnya.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengatakan, saksi dalam persidangan kali ini membawa alat bukti berupa rekaman suara dari Teddy Minahasa yang pada saat itu menelepon saksi Maman Supratman dan Rakhmah.

Menurut Adriel, di dalam rekaman suara itu membuktikan Teddy Minahasa melakukan intervensi kepada keluarga AKBP Dody.

Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah Dody Minta untuk Satu Kubu

Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah Dody Minta untuk Satu Kubu

Breaking News • 12 days ago Narkoba

Ayah Dody Prawiranegara, Irjen Maman Supratman mengaku pernah ditelepon oleh Teddy Minahasa. Dalam teleponnya, Teddy meminta Maman agar anaknya bisa satu kubu dengannya.

Hal itu diungkapkan Irjen Maman saat menjadi saksi meringakan Dody dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa

"Dia telepon saya, dia bilang, 'Saya Teddy Minahasa. Saya ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'," kata Maman dalam persidangan, Rabu (15/3/2023). 

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Selamat Pagi Indonesia • 12 days ago Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

"Yang akan disampaikan di persidangan yaitu bagaimana intervensi nyata dan intimadasi kepada Bapak Dody dan keluarganya ketika klien kami dan Bapak Teddy Minahasa sudah ditangkap dan ditahan," kata Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba.

"Jadi selama ditahan, Teddy masih bisa menelepon dan memerintah kepada Dody yang selaku bawahannya," imbuhnya.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengatakan, saksi dalam persidangan kali ini membawa alat bukti berupa rekaman suara dari Teddy Minahasa yang pada saat itu menelepon saksi Maman Supratman dan Rakhmah.

Menurut Adriel, di dalam rekaman suara itu membuktikan Teddy Minahasa melakukan intervensi kepada keluarga AKBP Dody.