27 February 2026 01:31
Ruang sidang kini menjadi saksi bisu dari jerit tangis dan keputusasaan keluarga Fandi Ramadhan. Di kursi terdakwa, ia harus berhadapan dengan bayang-bayang palu hakim dan ancaman eksekusi hukuman mati.
Fandi adalah satu dari enam awak kapal Sea Dragon yang ditangkap pada Mei 2025 lalu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, atas keterlibatan dalam upaya penyelundupan sabu seberat hampir dua ton, sebuah rekor pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Tanah Air.
Di satu sisi, penyitaan barang haram dalam jumlah masif ini merupakan prestasi besar aparat penegak hukum dalam menyelamatkan jutaan nyawa anak bangsa. Namun di sisi lain, kasus ini memunculkan dilema keadilan yang tajam.
Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan sama sekali tidak mengetahui muatan apa yang dipindahkan di tengah lautan. Sebagai pekerja operasional terbawah yang tidak memiliki akses terhadap manifes kargo maupun keputusan pelayaran, ia merasa hanya terjebak dalam pusaran gelap sindikat internasional.
Di tengah sorotan publik dan penerapan KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir, nasib Fandi kini berada di ujung tanduk. Lantas, mampukah majelis hakim melihat secara jernih batas antara otak kejahatan dan mereka yang sekadar menjadi pion yang terjebak keadaan? Dan di balik keagungan hukum di negeri ini, apakah keadilan masih menyisakan ruang pembuktian bagi seorang anak buah kapal, ataukah palu vonis mati akan tetap dijatuhkan tanpa pandang bulu?