PN Batam Ajak Masyarakat Kawal Kasus 2 Ton Sabu

Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

PN Batam Ajak Masyarakat Kawal Kasus 2 Ton Sabu

Silvana Febiari • 24 February 2026 21:33

Batam: Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau mengajak masyarakat bersama-sama mengawal perkara sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa agar rasa keadilan terpenuhi.

Perkara ini telah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI ikut mengawasi persidangan dan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati merupakan hukuman alternatif.

"Kita harus sama-sama mengawal (perkara ) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam,” kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026. 
 


Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, yakni Fandi Ramadhan mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.

Dia menyebut atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari dewan perwakilan rakyat dan mitra dari Mahkamah Agung (MA). "Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum," ujarnya.

Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton tersebut, kata dia, sudah bergulir di persidangan sejak akhir 2025. Pada Senin, 23 Februari 2026, sidang memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa maupun para terdakwa secara langsung.

Pembelaan itu diagendakan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati, Kamis, 5 Februari 2026. 

Selanjutnya, sidang kembali digelar dengan agenda JPU menanggapi pembelaan terdakwa, Rabu, 25 Februari 2026. Kemudian, penasihat hukum menanggapi pembelaan JPU (replik-duplik).

Wattimena menegaskan kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian," kata Wattimena yang juga hakim di PN Batam itu.


Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 24 Februari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026.

Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening.

Adapun, rinciannya 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)