NEWSTICKER

Tag Result: penyelundupan narkoba

Pabrik Ekstasi di Tangerang Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Pabrik Ekstasi di Tangerang Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Nasional • 11 hours ago

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang dan Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik di Tangerang dapat menghasilkan tiga ribu butir pil ekstasi per 30 menit pengerjaan.
 
Kasubdit 1 Dittipid Narkoba Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, jaringan ini mendirikan dua pabrik ekstasi di Indonesia, yakni Tangerang dan Semarang.

Dari hasil penyelidikan, tersangka di Tangerang sempat mengirimkan satu paket menuju ke Semarang. Satu paket tersebut berisi beberapa butir pil ekstasi, kapsul ekstasi, dan bahan baku pembuatan ekstasi.

Saat penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa bahan baku, mesin pembutan pil ekstasi, serta paket yang akan dikirim tersangka ke Semarang.

Kombes Pol Jean Calvin mengungkapkan, pabrik tersebut dapat dihasilkan sebanyak satu kilogram atau tiga ribu butir pil ekstasi per 30 menit. Jika pembuatan pil ada yang tidak sempurna, butiran tersebut akan dimasukkan ke dalam kapsul.

"Selama 30 menit itu menghasilkan 1 kilogram, ekstasi tablet, dan apabila kita hitung itu sekitar tiga ribu tablet," ungkap Kombes Pol Jean di Metro Hari Ini, Jumat (2/6/2023).

Saat ini, barang bukti lainnya, seperti alat komunikasi tersangka, CCTV di sekitar TKP sudah diamankan kepolisian sebagai upaya untuk menyelidiki dalang atau otak di balik kasus ini.

Beroperasi 2 Hari, Pabrik Rumahan di Tangerang Hasilkan 50 Ribu Butir Ekstasi

Beroperasi 2 Hari, Pabrik Rumahan di Tangerang Hasilkan 50 Ribu Butir Ekstasi

Nasional • 12 hours ago

Penggerebekan ini dilakukan di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

Polisi Sita 10 Ribu Butir Ekstasi di Pabrik Rumahan di Semarang

Polisi Sita 10 Ribu Butir Ekstasi di Pabrik Rumahan di Semarang

Nasional • 13 hours ago

Kedua tersangka mengaku baru satu minggu beroperasi dan belum sempat mengedarkan barang haram tersebut.

Bareskrim Polri Bongkar 2 Pabrik Narkoba Jaringan Internasional

Bareskrim Polri Bongkar 2 Pabrik Narkoba Jaringan Internasional

Nasional • 14 hours ago

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua parbrik ekstasi jaringan Internasional di Tangerang Bante  dan Semarang, Jawa Tengah.

Untuk yang di Tangerang tepatnya berada di salah satu perumahan elit, dan dibuat menjadi pabrik ekstasi. Sekitar 11 bungkus butir ekstasi yang setelah ditotal jumlahnya mencapai 25 ribu butir pil ekstasi, serta alat-alat pembuatan pil tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Dari hasil pertemuan, terdapat dua tersangka yang mengaku sebagai koki atau orang diminta untuk membuat pil-pil ekstasi tersebut, dan mereka juga mengaku hanyalah suruhan satu orang yang hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi penemuan diawali Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa adanya penjualan atau pengimporan bahan kimia dan bahan baku produksi lainnya yang dikirim ke Indonesia dan digunakan untuk membuat pil ekstasi sehingga akhirnya dari informasi tersebut terungkaplah ada dua pabrik ekstasi yang terletak di Tangerang dan Semarang.

Nantinya pihak Bareskrim Polri, Dittipidnarkoba, dan Bea Cukai, sera Polda Banten akan menggelar keterangan pers atas kasus pengungkapan dua pabrik ekstasi ini.

Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Dibongkar Polisi

Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Dibongkar Polisi

Nasional • 14 hours ago

?Polda Jateng dan Banten melakukan penggerebekan pada Kamis, 1 Juni 2023.

Miris, Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Malah Nyabu

Miris, Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Malah Nyabu

Nasional • 4 days ago

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

Pasutri di Madiun Ditangkap Usai Seludupkan Sabu dalam Al-Qur'an

Pasutri di Madiun Ditangkap Usai Seludupkan Sabu dalam Al-Qur'an

Nasional • 9 days ago

Pasangan suami istri di Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap petugas Lapas Pemuda Kelas IIA karena hendak menyeludupkan sabu ke dalam lapas. Modus yang digunakan adalah memasukan paket sabu ke dalam Al Qur'an. 

JS dan BWG, warga Kota Madiun harus berurusan dengan petugas Lapas Pemuda Kelas IIA, Madiun, Jawa Timur. Pasalnya, mereka ketahuan berupaya hendak menyeludupkan paket sabu dengan berat kotor sekitar 14,98 gram ke dalam lapas. 

Modus yang digunakan pelaku tergolong modus baru untuk mengelabui petugas. Paket sabu yang terbungkus plastik bening tersebut diselipkan ke dalam kitab suci dan direkatkan pada bagian mushafnya. 

Terbongkarnya upaya penyeludupan barang haram ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap barang titipan BWG berupa kitab suci. Karena terlihat menonjol di bagian sisinya, petugas menlakukan pengecekan dan menemukan paket sabu. 

Kemudian, petugas juga menangkap JS, suami BWG saat menunggu di parkiran. Saat ini, keduanya berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madiun Kota untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Pengunjung ini ingin mengunjungi warga binaan kami berinisial MAT kemudian dari hasil temuan di lapangan kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Porles Madiun untuk proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Kota Madiun," kata Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.

Keterangan sementara, pelaku hanya dititipi seorang yang ditemuinya di Terminal Purabaya dan meminta untuk dikirimkan ke warga binaan berinisial MAP di dalam lapas. 

Miris, Pasutri di Madiun Selundupkan Sabu di Dalam Al-Qur'an

Miris, Pasutri di Madiun Selundupkan Sabu di Dalam Al-Qur'an

Nasional • 9 days ago

Pasangan suami istri di Madiun, Jawa Timur ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Mirisnya, sabu yang diselundupkan pasutri ini disimpan di dalam Al-Qur'an, Selasa (23/5/2023). 

Pelaku berinisial BWG dan JS menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Mereka mengaku hanya dititipi dari seseorang yang mereka temui di Terminal Purbaya untuk diberikan ke warga binaan berinisial MAT di dalam lapas.

Paket sabu seberat 14,98 gram itu dibungkus klip bening lalu diselipkan di kitab suci Al-Qur'an dengan direkatkan pada bagian punggungnya.

Terbongkarnya penyelundupan sabu berawal dari kecurigaan petugas lapas pada barang titipan Al-Qur'an yang terlihat menonjol pada bagian salah satu sisinya.

Begini Modus WN Iran Selundupkan 264 Kg Sabu Cair di Banten

Begini Modus WN Iran Selundupkan 264 Kg Sabu Cair di Banten

Nasional • 22 days ago

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membeberkan modus yang dilakukan oleh warga negara Iran dalam menyelundupkan obat terlarang jenis sabu cair sebanyak 260 kilogram.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menggunakan cara ship to ship yaitu pengirimkan barang terlarang itu dari kapal besar ke kapal speedboat dan kemudian dibawa dengan kapal nelayan.

"Jaringan ini merupakan jaringan internasional dengan pengendali Iran yang akan dibawa ke dalam Indonesia. Modus operandi yang mereka gunakan adalah ada tiga buah kapal yang digunakan, yang petama mothervehicle, yang kedua speedboat yang ketiga kapal nelayan," ujar Kasubdit 1 Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti di antaranya lima jeriken plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, satu unit speedboat, satu unit kapal nelayan, satu tas sandang merek CAT. Kemudian, tiga unit handphone, satu unit handphone satelit, satu unit powerbank, satu unit GPS tangan merek Garmin, satu buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
 
Diketahui, NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Polisi Sita 264,73 Kg Sabu Cair Jaringan Iran

Polisi Sita 264,73 Kg Sabu Cair Jaringan Iran

Nasional • 22 days ago

Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu cair jaringan Iran. Narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan join operation bersama dengan Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menyita narkotika jenis sabu cair seberat 264,73 kilogram, yang jika diolah menjadi sabu kristal akan menjadi 750 kilogram.

Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan menggunakan kapal besar dari Iran menuju Indonesia dan saat sampai di Indonesia pelaku melepas kapal boat dengan muatan 5 jeriken sabu cair yang telah dicampur bensin. 

"Modus operandinya, mereka dengan menggunakan kapal besar dari Iran menuju Indonesia, sampai di Indonesia dilepaslah kapal boat dengan muat lima jeriken sabu cair yang dikamuflase dicampur dengan bensin," jelas Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Sabu cair tersebut dikamuflase dengan menggunakan bensin agar aroma sabu tersebut tidak terendus saat pemeriksaan. 

Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Nasional • 23 days ago

Direktorat Narkoba Polda Jambi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, sabu cair dikemas ke dalam lima jeriken seberat 264 kilogram disita petugas dari tangan seorang nelayan warga kenegaraan Iran. 

Tersangka yang merupakan jaringan internasional itu ditangkap ketika sedang membawa sabu cair yang dikemas dalam lima jeriken di Pandeglang, Banten. Rencananya barang bukti senilai ratusan miliar itu akan dikirim ke Indonesia dan salah satunya tujuan ke Provinsi Jambi. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi persnya menyebut, tersangka berinisial NB (33) ditangkap berkat hasil penyelidikan dan pengembangan atas informasi yang berhasil dikembangkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Jambi. 

Atas kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kasus ini berhasil diungkap. Sabu cair merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu ini, jika diolah dari 264 kg maka akan bisa menghasilkan lebih dari 700 kg sabu bentuk kristal. 

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Peran Dody dan Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Peran Dody dan Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

Nasional • 23 days ago

Terdakwa kasus jual beli barang bukti narkoba yang juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti sama-sama divonis 17 tahun penjara. Kedua terdakwa ini memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022 dengan total barang bukti sebanyak 41,4 kilogram sabu.

Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu tersebut. Namun, sebanyak 5 kilogram di antaranya digelapkan dan diganti dengan tawas.

Dody mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.

Sedangkan Linda yang sudah kenal dengan Teddy Minahasa sejak 2015, berperan menghubungkan Teddy dengan pembeli sabu hasil penggelapan tersebut.

Teddy juga memperkenalkan Linda dengan Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Dari komunikasi ini, Linda kemudian menghubungi mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto.
 
Berikutnya sebanyak satu kilogram sabu diserahkan oleh Linda ke anak buah Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang untuk dijual ke bandar narkoba seharga Rp500 juta.

Dalam persidangan Linda juga memaparkan fakta yang mengejutkan, salah satunya hubungan spesial antara dirinya dengan Teddy Minahasa. Linda menyebut dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa. Namun, Teddy membantahnya. 

Linda juga mengungkap keduanya pernah pergi ke Taiwan untuk mendatangi sebuah pabrik sabu.

Hakim Ungkap Rencana Irjen Teddy Minahasa Menjebak Linda

Hakim Ungkap Rencana Irjen Teddy Minahasa Menjebak Linda

Nasional • 24 days ago

Hakim Esthar Oktavi membacakan sejumlah fakta rencana terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam menjebak Linda Pudjiastuti pada sidang vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim menyebut bahwa saksi Irjen Teddy memberikan nomor telepon Linda ke Doddy Prawiranegara. Kemudian nomor telepon tersebut diberikan lagi kepada Syamsul yang melakukan komunikasi.

Saksi Doddy dan saksi Syamsul sepakat untuk membagi tugas dalam hal untuk berkomunikasi dengan Linda. Adapun hasil kesepakatan adalah saksi Syamsul bertindak seolah sebagai figur Doddy untuk menghubungan Linda.

Setiap hasil komunikasi yang terjalin antara Syamsul dan Linda, Syamsul akan memberitahukan kepada Doddy. Kemudian saksi Doddy akan menyampaikan kepada terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebelumnya terdakwa Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pudjiastuti alias Anita dengan teknik undercover buying menggunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus. 

Saat itu Teddy tidak hanya mengirimkan nomor telepon Linda kepada Doddy Prawiranegara. Namun, penjebakan itu disebut sebagai upaya balas dendam Teddy terhadap Linda karena telah memberi informasi yang tidak benar mengenai penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

Paket Pasta Gigi Isi Sabu ke Lapas Tulungagung Berhasil Digagalkan

Paket Pasta Gigi Isi Sabu ke Lapas Tulungagung Berhasil Digagalkan

Nasional • 29 days ago

Petugas lapas kelas II B Tulungangung, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 paket sabu ke dalam lapas, Kamis (27/4/2023). Penyelundupan dilakukan dengan modus narkoba itu dimasukkan ke dalam pasta gigi untuk mengelabui petugas.

Penyelundupan narkoba jenis sabu itu dibongkar sipir saat menerima titipan barang dari salah satu warga Kediri berinisial GB. Saat pemeriksaan petugas telah mencurigai isi dari paket yang berisikan pasta gigi tersebut.

"Saat menjenguk, GB membawa alat mandi yang ditujukan untuk salah satu WBP," jelas Kalapas Kelas II B Tulungagung, Budiman Kusumah.

Dugaan sipir itu benar, saat paket itu dibongkar, pasta gigi itu berisikan 10 paket sabu. Mendapti hal itu sipir langsung menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan narkoba itu.

Usai dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Tulungangung berhasil mengamankan FS selaku pemasok barang haram tersebut. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 11 gram sabu dan ribuan pil double L. Saat ini, polisi telah menetapkan GB dan FS sebagai tersangka. 

Menkumham Yasonna Laoly Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Lapas

Menkumham Yasonna Laoly Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Lapas

Nasional • 1 month ago

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tuduhan yang menyebut anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly terlibat dalam monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Yasonna, tuduhan tersebut merupakan sebuah kebohongan.

"Ah bohong besar itu, enggak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya," kata Yasonna Laoly saat ditemui awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Ketika ditemui awak media, Yasonna menjelaskan bahwa Yayasan Jeera yang disebut dipimpin oleh anaknya, Yamitema adalah yayasan yang memberikan pelatihan kepada warga binaan. Dirinya mengklaim bahwa anaknya tidak terlibat dalam monopoli bisnis tersebut. Tudingan tersebut terkait urusan politik.

Sebelumnya, Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disebut-sebut turut menjalankan bisnis narkoba di dalam lapas oleh aktor senior Tio Pakusadewo. Hal itu diungkap dalam sebuah wawancara yang beredar di media sosial.

Dalam wawancara itu, Tio Pakusadewo menjelaskan bahwa lapas sedang dalam keadaan mati listrik, hal itu menjadi pertanda, narkoba diantarkan ke dalam lapas.

Adapun Tio Pakusadewo mengetahui hal itu karena pernah mendekam di Lapas Cipinang terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Jaksa Nilai Teddy Minahasa Berupaya Mengaburkan Fakta Persidangan

Jaksa Nilai Teddy Minahasa Berupaya Mengaburkan Fakta Persidangan

Nasional • 2 months ago

Teddy Minahasa menghadiri sidang di PN Jakbar dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus peredaran barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (18/4/2023).

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa pleidoi yang diberikan oleh Teddy Minahasa maupunhanya berdasarkan sudut pandang mantan Kapolda Sumbar itu dan berupaya untuk mengaburkan fakta-fakta di persidangan.

Dalam pleidoi, terdakwa meminta bebas dari segala tuntuan jaksa. Namun jaksa menyampaikan bahwa hal ini justru keliru dan ada sejumlah persidangan yang harus kembali diluruskan.

Selain itu, terdapat asumsi alat bukti yang tidak valid dan saksi yang tidak diperiksa secara intensif sudah dibantah dalam replik hari ini.

Tanggapan surat dakwaan yang batal dan tuntutan yang dapat diterima, juga dinilai keliru oleh jaksa karena segala dakwan beserta barang buktinya sudah diperoleh sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan pidana mati karena dinilai terbukti dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Teddy juga disebut sebagai pencetus pihak yang melakukan jual beli barang bukti narkotika di kepolisian.

Penyelundupan 64 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 64 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Nasional • 2 months ago

Penyidik Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kilogram. Sabu itu diperkirakan akan dikirimkan ke sejumlah provinsi di Indonesia. 

Penyidik Polda Lampung menangkap enam orang yang merupakan kurir 64 kilogram sabu tersebut. Sebanyak enam tersangka itu merupakan kurir sabu jaringan antarprovinsi.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui puluhan kilo gram sabu itu berasal dari Kepulauan Riau. Rencananya, sabu itu akan dikirimkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
 
Petugas yang mengetahui adanya upaya pengiriman sabu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan di area seaport introduction Pelabuhan Bakauheni. Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku memasukkan puluhan kilogram sabu ke dalam AC portable

Sabu itu kemudian diangkut menggunakan truk, tujuan Pulau Jawa. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati.