Tim Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di kawasan Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 100 kilogram ganja siap edar yang disembunyikan dalam dua koper besar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya meringkus seorang pelaku berinisial DEB di Kota Cimahi, saat sedang menjual ganja. Berangkat dari keterangan DEB, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tangerang untuk menangkap pelaku lainnya.
Pengejaran di Tangerang berlangsung dramatis karena sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan meringkus dua pelaku tambahan, sehingga total tersangka yang diamankan menjadi tiga orang.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar antarprovinsi. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan bus dengan menyembunyikannya di dalam koper dan sebuah kontainer.
Menariknya, polisi juga menemukan berbagai atribut pendukung yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi distribusi mereka. Di dalam kontainer yang disita, terdapat baju atau atribut ojek
online (ojol) serta tas-tas kecil.
"Mereka sudah menyiapkan segala sesuatunya. Begitu barang sampai di Bandung, ganja ini akan dipotong-potong, dimasukkan ke dalam tas, lalu mereka menggunakan atribut ojol untuk mendistribusikannya ke titik-titik yang sudah ditentukan," jelas AKBP Niko N. Adiputra.
Selain atribut penyamaran, polisi juga mengamankan sebuah gergaji yang digunakan para pelaku untuk membagi paket besar ganja menjadi bagian-bagian lebih kecil sebelum diedarkan. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih luas.