NEWSTICKER

Tag Result: ganja

Polda Sumut Bongkar 150 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Polda Sumut Bongkar 150 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Nasional • 25 days ago

Polda Sumatera Utara membongkar 18 titik ladang ganja seluas 15 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu, 11 November 2023. Operasi pemberantasan ladang ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara. 

Ada 18 titik ladang ganja yang ditemukan setelah dipetakan melalui jaringan satelit. Untuk mencapai ke lokasi tersebut harus berjalan kaki dengan estimasi perjalanan 6 - 10 jam. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setia mengatakan bahwa lokasi ladang ganja tersebut cukup sulit dijangkau. Sebab, berada di area perbukitan dan pegunungan. 

Polda Sumatera Utara juga telah mengamankan pemilik ladang ganja dan kurir yang akan membawa hasil panen ganja untuk dijual. "Untuk peredaran ganja di wilayah ini yang hari ini ditangkap ada di Lapas Padang," ujar Irjen Agung Setia.

Pabrik Narkoba di Sumut Dibongkar Polisi

Pabrik Narkoba di Sumut Dibongkar Polisi

Nasional • 2 months ago

PM Thailand Tak Akan Izinkan Ganja untuk Rekreasi

PM Thailand Tak Akan Izinkan Ganja untuk Rekreasi

Internasional • 3 months ago

Divonis 5 Tahun Gegara Paket Ganja Milik Anak, Asfiyatun Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Gegara Paket Ganja Milik Anak, Asfiyatun Ajukan Banding

Nasional • 4 months ago

Seorang ibu asal Surabaya, Asfiyatun (60) divonis lima tahun karena menerima paket milik anaknya. Berdasarkan informasi, paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja. 

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Malik menjelaskan bahwa kliennya tidak menerima langsung paket tersebut. Sebelumnya, ada seseorang yang mendatangi Asfiyatun di rumahnya dan mengatakan bahwa ada barang titipan anaknya. 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyampaikan hukuman yang diberikan hakim terhadap Asfiyatun terlalu berat. Karena yang bersangkutan pun tidak mengetahui apapun. 

Sebelumnya, hasil putusan vonis lima tahun dibacakan oleh hakim Parta Bargawa pada Senin, 24 Juli 2023 lalu. Atas vonis ini, Asfiyatun melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. 

Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak

Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak

Nasional • 4 months ago

Lansia berusia 60 tahun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah terbukti bersalah menerima dua paket berisi ganja di rumahnya. Ironisnya saat menerima paket terdakwa tidak mengetahui isinya, karena merupakan pesanan sang anak yang tengah merekam di Lapas Semarang.

Sidang pembacaan vonis kepemilikan dua paket kardus ganja dengan terdakwa Asfiyatun 60 tahun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara. 

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, tidak tepat karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwah tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya adalah ganja seberat 17 kg. 

Terdakwa hanya mengetahui pakaian dikirim oleh anaknya bernama Santoso yang sedang mencari hukuman penjara di Lapas Semarang.

Polisi Telusuri Lokasi Budidaya Ganja di Makassar

Polisi Telusuri Lokasi Budidaya Ganja di Makassar

Nasional • 5 months ago

?Polisi juga akan mendalami terkait hasil budidaya ganja tersebut, apakah dikonsumsi pribadi atau dijualbelikan.

Budidaya Ganja di Gowa Sudah Beroperasi Sebulan, Bibit Dipesan via Online

Budidaya Ganja di Gowa Sudah Beroperasi Sebulan, Bibit Dipesan via Online

Nasional • 5 months ago

Para pelaku budidaya ganja tersebut mendapatkan bibit narkotika tersebut dari seseorang berinisial HN melalui pemesanan online. 

Tak Tahu Dititipi Ganja, Nenek di Surabaya Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Tak Tahu Dititipi Ganja, Nenek di Surabaya Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Nasional • 6 months ago

Tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa dinilai tidak berperikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Transaksi Ganja Lewat Instagram, 4 Pemuda Ditangkap

Transaksi Ganja Lewat Instagram, 4 Pemuda Ditangkap

Nasional • 6 months ago

Penangkapan bermula dari informasi transaksi ganja melalui media sosial Instagram yang akan dikirim melalui paket ke wilayah Kota Tangerang. 

Oknum TNI Bawa 52 Kg Ganja asal Aceh Diringkus di Tangerang

Oknum TNI Bawa 52 Kg Ganja asal Aceh Diringkus di Tangerang

Nasional • 7 months ago

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua kurir yang membawa 52 kilogram ganja di kos-kosan daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (8/5/2023). Salah satu kurir yang ditangkap merupakan oknum prajurit TNI.

Anggota TNI berinisial Kopda N yang bertugas di Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh ditangkap BNN karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Ia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil. 

Dalam penangkapan, petugas menemukan tiga buah tas besar. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pula paketan besar berisi ganja seberat 52 kilogram. Mereka mendapat imbalan Rp100 juta jika ganja habis terjual. 

BNN masih melakukan pengembangan kepada pelaku yang akan membeli ganja dan pelaku yang memasok ganja dari Aceh. 

Saat ini, oknum TNI pengedar ganja ini diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk warga sipil ditangani BNN Banten. 

Korem 012/TU Temukan 40 Hektare Lahan Ganja di Nagan Raya

Korem 012/TU Temukan 40 Hektare Lahan Ganja di Nagan Raya

Nasional • 8 months ago

Komando Resor Militer (Korem) 012/Teuku Umar menemukan puluhan hektare lahan ganja siap panen di kawasan hutan lindung Desa Blang Meurandeh, Beutong Ateuh, Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Selasa (11/4/2023).

Penemuan itu bermula saat tim gabungan sedang melakukan peninjauan lapangan untuk latihan pra tugas prajurit TNI yang akan dikirim ke Papua. Petugas membutuhkan waktu selama enam jam berjalan kaki dari permukiman warga menuju lahan tersebut.

Diperkirakan, petugas berhasil menemukan 280 ton ganja siap panen dari 11 titik lahan di pegunungan Blang Meurandeh. Usai ditemukan, petugas mengambil tindakan tegas dengan membakar seluruh batang ganja.

Pemusnahan dihadiri Danrem 012/TU, Kolonel Inf Riyanto, Dandim 0116/ Nagan Raya, Letkol Inf Tony Setya Widodo, Kapolres AKBP Setyawan Eko Prasetiya, Kajari Muib, Asisten Pemerintahan Zulfika, serta tim gabungan TNI/Polri serta KPH.

2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Jatim Ditangkap

2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Jatim Ditangkap

Nasional • 9 months ago

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja yang diduga dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa ganja sebesar 2.777 gram. 

Kedua tersangka adalah MA (2) warga Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dan AD (48) warga Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Wakil Kepala Satresnaskorba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Paran mengatakan, tersangka diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AJ yang masih mendekam di salah lapas di Jawa Timur. 

barang bukti berupa ganja disita dari tangan pelaku sebesar 2.777 gram. Ganja ini dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman. 

40 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

40 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

Nasional • 9 months ago

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 40 ribu batang ganja dengan berat mencapai 20 ton di lahan seluas empat hektare yang berada di kawasan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pemusnahan ladang ganja perdana di tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk akselerasi perang terhadap narkoba di Indonesia.

Roy menambahkan penemuan ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui citra satelit pesawat terbang tanpa awak dan penyelidikan pada 28 Februari hingga 5 Maret 2023.

Hasil penyelidikan ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Rusep, dengan total luas mencapai empat hektare. Usai ditemukan petugas BNN langsung lakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Nasional • 10 months ago

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari delapan kasus yang berhasil diungkap. Pengungkapan tersebut dilakukan periode Desember 2022 hingga Februari 2023.   

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Djayadi menyampaikan pengungkapan delapan kasus ini diungkap dengan total 19 orang. Para tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan. 

Penangkapan para tersangka ini dilakukan di Jakarta, Aceh, Banten, dan Sulawesi Selatan. Total sebanyak barang bukti 17.8 kilogram ganja, 373.23 kilogram sabu dan 705 butir sabu yang dimusnaskan. Kombes Pol Djayadi mengatakan, dengan berhasilnya pengungkapan ini 1.3 juta jiwa terselamatkan.

DPR Aceh Usul Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda 2023

DPR Aceh Usul Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda 2023

• 1 year ago

Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan mengusulkan rancangan Qanun (Raqan) legalisasi ganja medis masuk skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi mengatakan usulan itu sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh. Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut. 

Rencananya DPR Aceh melegalkan ganja medis dalam bentuk Qanun mengacu peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Falevi, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Dalam Qanun itu nantinya akan diatur detail yang dilarang dan diperbolehkan.