8 August 2026 18:21
Petugas Bea Cukai bersama Satreskrim Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,1 kilogram. Dua warga negara (WN) India berinisial AR (28) dan PC (31) ditangkap dalam operasi tersebut.
Keduanya diamankan saat tiba di terminal kedatangan internasional dari Thailand. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik para tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper mereka, petugas menemukan total 100 kemasan berisi padatan tanaman kering.
Dari koper milik AR, petugas menemukan 62 kemasan ganja, sementara dari koper PC ditemukan 38 kemasan ganja. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku barang haram tersebut dari Thailand akan dibawa ke India dengan upah USD 300.
Baca Juga :
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Mengingat kedua pelaku berstatus sebagai kurir dan sedang dalam posisi transit di Bali, polisi tengah mendalami siapa pihak yang rencananya akan menjemput mereka serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar di Bali.
“Yang bersangkutan masih berstatus kurir. Sementara seperti yang kami sampaikan tadi, untuk jaringan dan yang lain-lain masih kami kembangkan, karena yang bersangkutan pada saat diamankan masih dalam statusnya transit ya,” ujar AKBP I Made Hendra dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 8 Agustus 2026.