Polisi Tangkap 2 Kurir Ganja di Tanjung Priok

Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)

Polisi Tangkap 2 Kurir Ganja di Tanjung Priok

Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 18:15

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua kurir ganja, FA, 26, dan RH, 29, di pinggir Jalan Metro Kencana, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran ganja di lokasi tersebut.

“Kedua pelaku ini ditangkap pada Sabtu (13 Juni 2026) malam pukul 20.00 WIB di Jalan Metro Kencana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Usai menerima laporan dari masyarakat, anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam yang dalam bungkusan itu terdapat lakban coklat berisi ganja.

Barang bukti ganja/Ilustrasi MGN

Trendy mengatakan dari hasil diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Kebon Pisang, Kecamatan Tanjung Priok.

“Barang itu akan diantarkan kepada pria berinisial BL yang masih dalam pencarian orang,” kata Trendy.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa urine kedua pelaku dan memeriksa saksi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengembangkan perkara untuk memburu jaringan narkoba atau pelaku lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyidikan lanjutan,” ujar Trendy.

(Achmad Zulfikar Fazli)