Barang bukti ganja seberat 20 kilogram yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkoba ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Bareskrim Gagalkan Peredaran Ganja 20 Kilogram ke Kampung Bahari
Achmad Zulfikar Fazli • 3 August 2026 15:33
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, atau yang dikenal sebagai kampung narkoba. Operasi tersebut berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu, 25 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai memeriksa bus dengan nomor polisi BA 7243 NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat diperiksa, tim menemukan koper hitam yang diduga berisi ganja kurang lebih 20 kilogram.
"Rencananya akan dibawa ke Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (kampung narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ucap Eko, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, GA alias Aboy. GA berperan sebagai penyedia kurir. Sementara itu, dua orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka yaitu I alias RD selaku pemilik ladang dan pengendali serta R selaku pemilik ladang.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Dari hasil interogasi awal, tersangka GA dua kali melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Panyabungan, Sumatra Utara. Pada transaksi yang ketiga kalinya, GA berangkat dari Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2026, dan tiba di Panyabungan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Di Panyabungan, I alias RD dan R memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam koper hitam. GA hanya menyaksikan pengemasan barang haram itu.
Dalam perjalanan kembali menuju Jakarta Utara pada Sabtu, 25 Juli 2026, bus yang ditumpangi GA tiba-tiba diberhentikan polisi. Eko mengungkapkan saat melihat polisi, GA panik dan ketakutan.
"GA langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan ‘pak, tangkap saya saja’," jelas Eko.
GA dan barang bukti 20 kilogram ganja disita polisi dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri. Atas pengungkapan kasus ini, konversi jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 26.787 jiwa.
Eko mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO dan jaringan terkait lainnya.