Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Ganja Sintetis, 2 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

31 July 2026 23:41

Satres Narkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis berskala rumahan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai produsen.

Kedua pelaku berinisial R, warga Desa Bulu, dan MR, warga Dusun Peron, Kecamatan Petarukan. Keduanya ditangkap di halaman kediaman milik MR di Kabupaten Pemalang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cairan ganja sintetis yang siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga kuat telah dicampur dengan zat sintetis berbahaya tersebut.
 


Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka mengoperasikan produksi ini secara mandiri layaknya industri rumahan. Namun, alih-alih memberikan manfaat ekonomi yang legal, aktivitas mereka justru merusak masa depan generasi muda.

Atas perbuatannya, R dan MR kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X