Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran ganja yang diduga melibatkan dua oknum mahasiswa di Kota Medan. Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 260 gram ganja yang diduga akan diedarkan, terutama di lingkungan kampus.
Dua oknum mahasiswa berinisial KH dan Y ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di lokasi berbeda, Selasa, 7 Juli 2026 dini hari.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus ganja yang lebih dulu diungkap polisi. Petugas kemudian mengamankan tersangka Y di Jalan Dr. Mansyur, Medan, saat mengendarai sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku baru menerima pasokan ganja dari rekannya, KH, yang juga merupakan teman satu kampus. Polisi lalu menangkap KH di rumah kosnya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.
Saat penggerebekan, KH diduga sedang mengonsumsi ganja. Penggeledahan di kamar kosnya mengungkap dua paket besar ganja. Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai lebih dari 260 gram.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, kedua tersangka diduga telah beberapa kali mengedarkan ganja. Sasarannya bukan hanya sesama mahasiswa, tetapi juga pembeli dari luar lingkungan kampus.
"Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu, 8 Juli.
Polisi kini memburu pemasok utama ganja yang identitasnya telah dikantongi. Sementara itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
"Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH," pungkasnya. (Metro TV/Edy Sembiring)