Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg di Jatinegara, Polda Metro Tangkap Satu Pelaku

Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg di Jatinegara, Polda Metro Tangkap Satu Pelaku

Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 21:45

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2 kilogram di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa, 12 Mei 2026. Sebanyak satu pelaku ditangkap.

"Mengamankan seorang pria berinisial I (34 tahun) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur," kata Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Fatoni menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut hingga polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial I," ucap dia.

Ilustrasi barang bukti ganja. Dok. Istimewa
 

Baca Juga: 

Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan, Potensi Panen 50 Ton

Setelah melakukan penangkapan, polisi menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram. Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan ke sebuah indekos di kawasan Cipinang Besar Selatan.

"Dari lokasi tersebut, kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam," ucap Fatoni.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia meminta warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)