20 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Terbongkar, Bandar Utama Ditangkap

Ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan terbongkar. Foto: Istimewa.

20 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Terbongkar, Bandar Utama Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 28 April 2026 12:28

Jakarta: Ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel) terbongkar. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam operasi itu, selain memusnahkan ladang ganja, Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang menyita 220 kg ganja kering siap edar. Kemudian, menangkap bandar barang haram tersebut berinisial PD alias Pinhar di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. 

"Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026

Selain 220 kilogram ganja kering dalam 11 karung besar yang disita, polisi membawa empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Selain itu, petugas mengungkap tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.

Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Ada empat pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menambahkan pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya. Ia memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Ada empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Foto: Istimewa.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min, menegaskan pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatra Selatan. Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi memutus sumber produksi di hulu.

"Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatra Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap. Di sisi lain, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatra Selatan.

Saat ini pelaku telah ditahan. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)