Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan keterangan kepada pada acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, Senin. ANTARA/Irfan
Menteri Imipas Tegaskan bakal Sanksi Pegawai Terlibat Peredaran Narkotika
Achmad Zulfikar Fazli • 27 April 2026 18:20
Tangerang: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengingatkan seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika, di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Dia menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada pegawai yang membandel.
"Jangan hancurkan periuk anda dengan melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. Kalian harus jaga instansi ini dan kalian sudah tahu hukuman jika terlibat dalam peredaran narkotika," kata Agus dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, dilansir dari Antara, Senin, 27 April 2026.
Agus mengatakan tercatat ada 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas. Di antaranya, terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas hingga pungutan liar.
"Pegawai tersebut sedang berproses menjalani hukuman dan kami pastikan hukuman berat. Jangan sampai kasus ini berulang lagi pada yang lainnya," kata Agus.
Baca Juga:
Pengedar 36 Gram Sabu Modus Tempel Diringkus di Jalanan Banyumas |
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Dok. Medcom
Agus juga menginstruksikan seluruh kepala lapas dan rutan untuk melakukan upaya yang optimal dalam memastikan tidak ada peredaran narkotika di dalamnya.
Kalapas dan kepala rutan juga diminta memanusiakan manusia di dalam lapas. Sebab, stigmanya saat ini berubah, yakni melakukan pembinaan agar warga binaan memiliki harapan hidup lagi seusai menjalani proses hukuman.
"Lembaga Pemasyarakatan kini sedang bertransformasi sebagai rumah bagi insan manusia yang salah jalan agar patuh hukum dan kembali berbuat baik," kata Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menambahkan HBP ke-62 menjadi titik penting dalam memperkuat paradigma Pemasyarakatan yang lebih terbuka, inklusif, dan berorientasi pada nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.
”Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh program berjalan secara efektif, dan memberikan dampak yang nyata,” ujar Dirjenpas Mashudi.