Pengedar 36 Gram Sabu Modus Tempel Diringkus di Jalanan Banyumas

Ilustrasi - Penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 20 April 2026. ANTARA/Ilustrasi AI/Sumarwoto

Pengedar 36 Gram Sabu Modus Tempel Diringkus di Jalanan Banyumas

Silvana Febiari • 23 April 2026 19:21

Banyumas: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. Mereka juga menangkap seorang tersangka berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB, di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Senin, 20 April 2026. 

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang tersebut diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” kata Petrus, dilansir dari Antara, Kamis, 23 April 2026. 
 


Dari lokasi penangkapan, kata dia, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram. Paket itu diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka juga diketahui sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran, Bangu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga, dan menemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 36,64 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram. Barang tersebut diberikan kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Kapolresta mengatakan tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Boncel. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dengan sistem terputus tanpa pertemuan langsung.

“Diduga jaringan peredaran ini terorganisasi dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama,” jelasnya.


Ilustrasi narkotika. Foto: Metrotvnews.com


Selain sabu, kata dia, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polresta Banyumas untuk memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” demikian Petrus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)