BNN Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja dari Sumut, 4 Pelaku Ditangkap

Petugas Badan Narkotika Nasional Sumbar menggeledah mobil pelaku yang membawa 150 kilogram ganja di Kabupaten Agam. Antara/HO-BNN Sumbar

BNN Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja dari Sumut, 4 Pelaku Ditangkap

Lukman Diah Sari • 14 May 2026 10:13

Kota Padang: Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap empat orang diduga pengedar narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti ganja seberat 150 kilogram. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Agam.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," kata Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Ricky Yanuarfi di Kota Padang, Kamis, 14 Mei 2026, melansir Antara.

Ricky mengatakan penangkapan empat tersangka masing-masing berinisial MI, DR, A, NLP terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 tepatnya di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Dia menuturkan bahwa usai penangkapan belum bisa langsung menyampaikan kepada publik, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

Dari penyelidikan lanjutan itu, BNN mendapatkan informasi lain bahwa pelaku inisial MI merupakan pemodal. MI membeli ratusan kilogram ganja itu di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara, untuk dijual atau dibawa ke Ranah Minang.


Ilustrasi. Foto: Medcom

Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar terlebih dahulu memetakan para pelaku termasuk mengintai keberadaannya di Kota Bukittinggi. Dari pengintaian itu petugas mencurigai pelaku akan menyelundupkan narkotika dari Sumut menuju Sumbar.

Dari hasil penggeledahan kepada para pelaku, tim pemberantasan narkotika BNN Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik biru yang berisikan 150 kilogram ganja. Selain itu, petugas turut menyita tujuh telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat serta satu tas sandang berwarna abu-abu dari para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)