Simpan Sabu di Jok Motor, Pengedar dan 4 Pengguna Diringkus Polres Tanjung Perak

29 January 2026 16:46

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial SR, serta empat pengguna narkoba berinisial RA, NA, DP, dan AF.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa SR merupakan target operasi yang licin. Dalam catatan kepolisian, SR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukumnya.


Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa 31,62 gram sabu siap edar yang telah dikemas dalam 17 klip plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

"Dengan upaya paksa tersebut, kami mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 17 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 31,62 gram, satu buah timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar 500 (ribu rupiah)," ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Pengembangan Kasus: Pesta Narkoba Digerebek

Penangkapan empat pengguna lainnya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan SR. Setelah meringkus sang pengedar, polisi menelusuri jejak transaksi dan pembeli sabu dari SR.

Hasilnya, petugas menggerebek keempat pengguna (RA, NA, DP, dan AF) yang tertangkap basah tengah melakukan pesta narkoba. Kini, baik pengedar maupun para pengguna telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)