Ketua Komisi III DPR Bersyukur Fandi Ramadhan Lolos dari Vonis Mati

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. Istimewa.

Ketua Komisi III DPR Bersyukur Fandi Ramadhan Lolos dari Vonis Mati

Fachri Audhia Hafiez • 6 March 2026 00:46

Jakarta: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. 

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan," kata Habiburokhman dalam keterangannya melalui video yang diterima Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.
 


Habiburokhman menilai putusan tersebut selaras dengan semangat pembaruan KUHP yang menempatkan sanksi maksimal sebagai opsi paling akhir.

“Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir. Majelis hakim juga memedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III sangat menghargai langkah hukum yang diambil oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya. Termasuk upaya untuk memperjuangkan pembebasan total jika dirasa tidak bersalah. 

Namun, ia menekankan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi teknis terhadap substansi perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

“Yang kedua kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” kata Habiburokhman.


Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. 

Meski menghormati independensi hakim, Komisi III DPR berencana melakukan langkah pengawasan terhadap prosedur penanganan perkara ini. Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi selama proses hukum berlangsung.

“Ketiga kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Fandi Ramadhan terkait kasus membawa dua ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)