Bacakan Pledoi, ABK Fandi Ramadhan Klaim Dijebak Sindikat Narkoba Internasional

25 February 2026 13:42

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang diungkap di perairan Selat Malaka pada tahun lalu. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa, Fandi Ramadhan, yang merupakan salah satu anak buah kapal (ABK) yang ikut ditangkap petugas.

Dalam persidangan tersebut, Fandi Ramadhan menegaskan bahwa dirinya merupakan korban yang dijebak oleh sindikat narkotika internasional. Ia mengklaim sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa di atas kapal merupakan narkotika jenis sabu.
 

Baca juga: PN Batam Target Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Digelar Pekan Depan

Menurut kesaksian Fandi dalam pledoinya, ia hanya menjalankan instruksi dari chief kapal, yang menyebutkan bahwa muatan yang mereka bawa bukanlah barang terlarang, melainkan berisi uang dan emas.

Suasana persidangan terpantau emosional dengan kehadiran keluarga serta sahabat terdakwa yang datang jauh-jauh dari Medan untuk memberikan dukungan moral secara langsung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)