PN Batam Target Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Digelar Pekan Depan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

PN Batam Target Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Digelar Pekan Depan

Whisnu Mardiansyah • 25 February 2026 13:10

Batam: Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, bakal menuntaskan perkara enam anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon pembawa sabu seberat hampir 2 ton. Rencananya, putusan atau vonis akan dibacakan pekan depan.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan majelis hakim harus melaksanakan persidangan secara maraton agar putusan dapat dibacakan sebelum masa tahanan para terdakwa habis pada 12 Maret 2026.

"Minggu depan kemungkinan sudah diputus perkaranya, karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret," kata Wattimena di Batam seperti dilansir Antara, Rabu, 25 Februari 2026.

Wattimena  menjelaskan pada Senin, 23 Februari PN Batam telah menggelar sidang pembacaan pembelaan enam terdakwa ABK. Agenda selanjutnya adalah sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas pembelaan para terdakwa atau replik.

Sidang replik dijadwalkan digelar hari ini. Setelah itu dijadwalkan sidang tanggapan para penasihat hukum terdakwa atas tanggapan JPU atau duplik.

Keenam terdakwa itu terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube serta empat terdakwa warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.


 

Menurut dia, hakim memiliki waktu tujuh hingga sepuluh hari sebelum masa penahanan terdakwa berakhir untuk menjatuhkan putusan. Jika tidak, terdakwa dapat lepas demi hukum. "Makanya majelis hakim lagi kerja maraton. Hari ini sidang tanggapan JPU, nanti lihat majelis hakim memberikan hak penasihat hukum terhadap replik dari JPU," ungkapnya .

Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton menjadi perhatian publik setelah salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, dan keluarganya meminta Presiden memberikan keringanan. Mereka juga meminta masukan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam pembelaannya, Fandi Ramadhan mengaku tidak punya kuasa melawan perintah kapten kapal. Dia bekerja sebagai ABK bagian mesin di Kapal Sea Dragon. Sejak awal bekerja, dia sudah menemukan berbagai kecurigaan, seperti muatan yang diisi di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi.


Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dokumen kapal tersebut menyatakan sebagai kapal tanker, tetapi membawa muatan 67 kardus. Menurut pengakuan Mr Tan alias Jacky yang memerintahkan pemindahan muatan kapal, kardus itu berisi uang dan emas. Alasan serupa juga disampaikan lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand yang mengaku hanya sebagai pekerja kapal.

Pada Kamis, 5 Februari kemarin JPU Kejari Batam menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan pemeriksaan di persidangan telah menghadirkan sepuluh orang saksi dan tiga saksi ahli.

Barang bukti yang diajukan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

Satu kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh Tiongkok warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)