Batam: Suasana haru mewarnai persidangan kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal tanker Sea Dragon dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut memicu tangisan histeris sang ibu di ruang sidang.
Usai siding tuntutan dibacakan, sang ibu langsung berlari menghampiri anaknya, Fandi Ramadhan, dan langsung memeluk erat sembari menangis histeris. Terdakwa Fanda hanya bisa tertunduk dan menangis di pelukan ibunya yang datang jauh dari Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Diketahui Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun lalu di perairan Selat Malaka. Kapal tersebut kedapatan membawa sekitar dua ton narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan sindikat narkoba internasional.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti ikut terlibat dalam pengangkutan barang terlarang tersebut dan menuntut hukuman mati. Sementara itu, sang ibu mengaku sulit percaya bahwa anaknya mengetahui isi muatan kapal yang dibawanya.
Sang Ibu meyakini bahwa Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal dan tidak menyadari bahwa muatan yang dibawa merupakan narkotika. Menurutnya, Fandi merupakan korban dan telah dijebak oleh jaringan narkoba internasional.
"Fandi dapat kerja dari agen, dia namanya Pak Iwan. Di situlah dia menunjukkan sama saya bahwasanya dia dapat tawaran kapal Thailand," tutur Ibu Kandung Fandi Ramadhan, Nirwana, dikutip dari
Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 22 Februari 2026.
Kuasa hukum Fandi Ramadan, Salman Sirait, mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa curiga terhadap ekspedisi yang dijalankannya. Namun, hal itu tidak menghentikan perjalanan kapal hingga akhirnya berujung pada penangkapan oleh BNN.
"Dan itu ditanya oleh klien kami "apa itu capt?" (lalu dijawab) "jangan ditanya". Setelah berlayar beberapa saat kemudian bendera diturunkan, kemudian klien kita bertanya lagi "kenapa diturunkan?" karena bendera kapal tidak boleh diturunkan. Ternyata mereka mau ke Filipina dan di perairan Tanjung Balai Karimum disitulah dilakukan penangkapan," jelas Salman.
Sementara itu, ahli hukum pidana sekaligus mantan hakim Binsar M. Gultom, menyatakan, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk adanya indikasi pemufakatan jahat dalam kasus pengangkutan dua ton sabu di kapal tanker tersebut.
"Jadi ini yang harus dibuktikan seperti apakah permuafakatan jahat dan pengedaran. Itu akan diketahui dulu siapa pemilik barang itu di Thailand, lalu yang mau dituju ke Filipina itu siapa penerima. Jadi otak intelektualnya ini harus jelas diatur di dalam surat dakwaan, ini delik materiil harus secara cermat jelas peranan masing-masing para terdakwa ini," tutur Binsar.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)