Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Kotak Bika Ambon

18 February 2026 18:46

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus unik dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan kue Bika Ambon.

Penyergapan dilakukan petugas saat tersangka tengah berada di dalam bus yang melintas di kawasan Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan berisi serbuk kristal putih yang dipastikan sebagai sabu seberat 2 kg. 

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak kue Bika Ambon bersama dengan beberapa kotak kue lainnya agar terlihat seperti buah tangan biasa.
 

Baca juga: Waspada! Vape Jadi Media Baru Konsumsi Sabu Cair dan Zat Adiktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Kota Medan dengan tujuan Muarobungo, Jambi. Pelaku juga membeberkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan pesanan tersebut sampai ke seorang bandar.

"Untuk yang kita ungkap sekarang ini dikemas dalam oleh-oleh Bika Ambon, oleh-oleh khas Medan yang dibawa ke tujuan yaitu Jambi," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi.

Mirisnya, aksi nekat ini rupanya bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Dari hasil pengembangan, pemuda tersebut mengaku sudah lima kali melakukan pengiriman narkoba melalui sarana bus dengan rute tujuan daerah Riau dan Jambi.

Saat ini, pihak Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman guna mengejar bandar besar yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)