ilustrasi medcom.id
16 Petugas Lapas Kelas IIA Tangerang Diperiksa Buntut Temuan Narkoba
Hendrik Simorangkir • 3 March 2026 21:19
Tangerang: Sebanyak 16 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal pada Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan setelah dua narapidana di lapas tersebut kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika.
"(Sebanyak) 16 orang petugas yang diperiksa. Mereka termasuk Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yongki Alexander. Mereka tengah dalam pendalaman dan bila terbukti bersalah pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Banten, M. Ali Syeh Banna, Selasa, 3 Maret 2026.
Pihaknya telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Khususnya untuk menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik.
Baca Juga :
"Kami juga sudah menginstruksikan untuk perketat penggeledahan, perbanyak razia, sosialisasikan ke jajaran dan warga binaan. Lalu tindak tegas yang bermain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Ali tidak memberikan pernyataan lebih lanjut karena pemeriksaan sedang berjalan. "Sedang didalami dari pihak kepolisian dan Ditjenpas," ucap Ali.
Sebanyak 15 warga binaan atau narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang lantaran satu hunian dengan dua napi yang kedapatan menyimpan narkoba.
"Ada 15 orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, dengan alasan pembinaan dan keamanan pasca kejadian penemuan narkotika itu," ujar Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas, Rika Aprianti.
Pemindahan itu dilakukan untuk mengungkap modus dan cara penyelundupan narkoba ke dalam lapas tanpa diketahui petugas jaga. Barang yang diselundupkan berupa sabu, tembakau sintetis, dan pil ekstasi.
"Ini jadi bentuk transparansi kami, karena siapapun nanti yang terbukti mau dia warga binaan atau tidak, yang pasti jika dia terlibat akan ditindak tegas," kata Rika.
(1).jpg)
Ilustrasi narkotika. Foto: Metrotvnews.com
Sebelumnya, dua warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang diringkus Polres Metro Tangerang Kota, usai kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika. Keduanya yang memiliki barang itu yakni inisial JI, 25, dan MFI, 22.
"Yang kami temukan oleh petugas, narkotika berbagai jenis ada di dalam kamar tahanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak.
Arnold menuturkan beragam jenis narkotika yang disita itu berupa sabu, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis. Dari tangan napi JI didapati sabu seberat 18,44 gram, 26,56 gram bibit tembakau sintetis, dan juga 96 butir pil ekstasi, sedangkan napi MFI memiliki 11,49 tembakau sintetis.
"Itu tersimpan dalam kamar blok hunian tempatnya menjalani hukuman penjara. Meskipun menjadi warga binaan pemasyarakatan ini, ke duanya masih berstatus pelajar atau mahasiswa," jelas Arnold.
Arnold menambahkan saat ini kedua narapidana beserta seluruh barang bukti kepemilikan narkotika tersebut, telah diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Para pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan narkotika," ungkap Arnold.