Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Pidana Mati ABK Fandi Ramadhan

25 February 2026 13:45

Komisi III DPR RI menunjukkan sikap kritis terhadap tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. DPR mengingatkan para penegak hukum untuk mengedepankan paradigma hukum terbaru yang lebih mengutamakan keadilan substantif ketimbang sekadar pembalasan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana yang disangkakan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor meringankan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi jaksa dan majelis hakim. Fandi diketahui tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan justru disebut sempat berupaya mencegah terjadinya tindak pidana dengan memberikan peringatan lebih awal.
 

Baca juga: Ibu Fandi Ramadhan Yakin Anaknya Korban Jebakan Sindikat Narkoba Internasional

Komisi III meminta penegak hukum dan majelis hakim mempertimbangkan paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam memeriksa dan memutus perkara ini. KUHP yang baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

"DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan. Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni ini hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," jelas Habiburokhman.

Komisi III juga mengingatkan majelis hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin terdakwa dan riwayat hidup  terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)