25 February 2026 13:45
Komisi III DPR RI menunjukkan sikap kritis terhadap tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. DPR mengingatkan para penegak hukum untuk mengedepankan paradigma hukum terbaru yang lebih mengutamakan keadilan substantif ketimbang sekadar pembalasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana yang disangkakan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor meringankan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi jaksa dan majelis hakim. Fandi diketahui tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan justru disebut sempat berupaya mencegah terjadinya tindak pidana dengan memberikan peringatan lebih awal.
| Baca juga: Ibu Fandi Ramadhan Yakin Anaknya Korban Jebakan Sindikat Narkoba Internasional |