Buronan bandar sabu Erwin Iskandar yang ditangkap di Sumatra Utara, tiba di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Pemasok Narkoba AKBP Didik Ditangkap Bersama 2 Pelaku Lain
Hendrik Simorangkir • 27 February 2026 09:30
Tangerang: Bareskrim Polri meringkus Erwin Iskandar, buronan kepolisian yang diduga kuat menjadi pemasok utama narkoba dan juga menyetor uang ke AKBP Didik Putra Kuncoro. Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara bersama dua pelaku lainnya berinisial A dan R.
"A dan R ini berperan agar Erwin ini bisa kabur ke Malaysia. Jadi yang dua ini kami amankan berusaha membantu DPO (Erwin)," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 27 Februari 2025.

Buronan bandar sabu Erwin Iskandar yang ditangkap di Sumatra Utara, tiba di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Kevin menuturkan, saat penangkapan ketiga pelaku dilakukan, petugas sempat mengalami perlawanan. Ketiganya ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026.
"(Perlawanan) Ada tapi sedikit, tapi tidak terlalu. Jadi peran DPO (Erwin) merupakan bandar sabu di NTB," kata Kevin.
"Keterkaitan dengan AKBP Didik mungkin nanti akan lebih jelasnya disampaikan pada saat press release ya teman-teman untuk yang lebih detailnya," jelas Kevin.
.jpg)
Buronan bandar sabu Erwin Iskandar yang ditangkap di Sumatra Utara, tiba di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Sebelumnya, Mabes Polri tengah memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga kuat menjadi pemasok utama barang haram dalam kasus yang menjerat Kapolres nonaktif Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Sosok E teridentifikasi sebagai tokoh kunci dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
E diduga sebagai hulu dari aliran narkotika yang ditemukan pada AKP Malaungi sebelum akhirnya sampai ke tangan AKBP Didik.
Kasus yang mencoreng institusi Polri ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Pengembangan kemudian mengarah pada AKP Malaungi yang menyimpan 488,496 gram sabu, hingga akhirnya menyeret nama AKBP Didik.
Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari lalu, tim gabungan menemukan beragam jenis narkotika mulai dari sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, hingga ketamin.