Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungsi kasus peredaran gelap narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
WNA Asal Inggris Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali
Whisnu Mardiansyah • 25 February 2026 19:41
Denpasar: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita sebanyak 1.419,79 gram atau 1,4 kilogram narkotika jenis kokain dari seorang warga negara asing asal Inggris berinisial BJ, 53. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 14 Februari 2026 saat berada di wilayah Legian.
"Yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris, lahir dan lama tinggal di Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali sejak akhir Desember dan hanya untuk berwisata. Dia pakai paspor wisata," kata David saat konferensi pers di Denpasar, Rabu, 25 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah paket berisi kokain yang dibungkus dalam dus dan disimpan dalam koper. Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku mendapat paket tersebut dari seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp1 miliar.
Kapolresta Denpasar menyebut polisi masih melakukan pendalaman terkait pihak yang terlibat dalam pengedaran barang tersebut.
"Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah vila. Tidak ada target khusus yang diedarkan karena nantinya akan diambil pihak lain. Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional," ungkapnya.
Dia menerangkan jika dirupiahkan, nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp5-6 miliar. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Ilustrasi Freepik