Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury. ANTARA/Azmi Samsul M
Pemasok Narkoba AKBP Didik Sempat Melawan saat Ditangkap
Lukman Diah Sari • 27 February 2026 10:17
Tangerang: Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengungkapkan, dalam proses penangkapan
pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yakni Erwin, sempat melawan petugas. Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia, Kamis, 26 Februari 2026.
"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ucap Leleury, di Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026, melansir Antara.
.jpg)
Buronan bandar sabu Erwin Iskandar yang ditangkap di Sumatra Utara, tiba di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga meringkus dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Dua pelaku itu, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia menghindari penangkapannya petugas Polri.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri usai mengetahui dirinya sebagai DPO. Dia menegaskan, Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com